VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa proses seleksi calon peserta magang sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan, bukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia mengingatkan calon peserta agar tidak tergesa-gesa mendaftar karena masa pendaftaran masih berlangsung dari 7 hingga 12 Oktober 2025.
“Jadi tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Perusahaan kini tengah mengumumkan kebutuhan jumlah calon peserta magang. Setelah pengumuman dilakukan, pendaftaran dibuka dan perusahaan akan menyeleksi secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing tempat pemagangan.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Program Magang Bergaji UMR untuk Fresh Graduate
“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” tegasnya.
Menaker menjelaskan, calon peserta memiliki keleluasaan untuk memilih perusahaan tempat magang hingga 12 Oktober 2025. Mereka juga dapat mengajukan hingga tiga pilihan alternatif lokasi magang yang diinginkan.
Baca Juga: Diduga Abaikan Hak Pekerja, LBH Semarang Laporkan Perusahaan Ini ke Disnaker Jateng
“Silakan dipilih. Baru nanti pada tanggal 13 Oktober dilakukan seleksi oleh perusahaan untuk menentukan siapa saja yang akan diterima magang di perusahaan mereka,” ucapnya.
Program ini merupakan Batch I. Yassierli menyatakan, jika minat masyarakat tinggi, Kemnaker siap membuka Batch berikutnya setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.