VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan Tahun 2025–2029. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan perlindungan anak di dunia digital secara sistematis dan terukur.
Peta jalan ini berfungsi sebagai panduan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota dalam mencegah penyalahgunaan teknologi informasi terhadap anak.
“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” tertulis dalam Perpres 87/2025 yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga: Prabowo Geram, Enam Smelter Ilegal di Bangka Belitung Disita
Dokumen tersebut menetapkan arah kebijakan pelindungan anak di ranah digital melalui dua aspek utama, yaitu penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat agar mampu memanfaatkan teknologi secara aman, serta penguatan kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan kasus.
“Setiap strategi dijabarkan ke dalam matriks yang memuat fokus, intervensi kunci, keluaran, target waktu pelaksanaan, kementerian atau lembaga penanggung jawab, dan pihak terkait lainnya,” disebutkan dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: Prabowo: Kepemimpinan TNI Harus Berdasar Prestasi, Bukan Senioritas
Peta jalan ini menetapkan tiga strategi utama: pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak, penanganan kasus penyalahgunaan, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Pelaksanaannya melibatkan 28 kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan, serta Kepolisian RI.
Dalam pelaksanaan di daerah, Menteri PPPA akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat juga dilibatkan dalam penerapan peta jalan ini yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 Agustus 2025.