VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Desakan agar pemerintah menegakkan hak dasar pekerja migran dan domestik semakin kuat. Dalam forum Kajian Kritis: Regulasi, Layanan dan Diplomasi Tenaga Kerja Domestik dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sekolah Partai Lenteng Agung, Kamis (9/10/2025), Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayat, menegaskan negara wajib memastikan setiap warga memperoleh pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi.
Menurut Anis, jutaan pekerja migran dan domestik masih menghadapi ketidakpastian nasib. Banyak dari mereka bekerja tanpa perlindungan hukum dan kesejahteraan dasar.
“Termasuk di dalamnya hak kolektif untuk berserikat, berunding, dan mendorong perlindungan sosial,” jelas Anis.
Baca Juga: Menteri UMKM dan P2MI Teken MoU, Dukung Pemberdayaan PMI
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mercy Barends, menilai perlindungan pekerja tak bisa hanya mengandalkan kebijakan formal. Partai politik dan elemen rakyat, katanya, harus ikut turun tangan.
“Melakukan penguatan kapasitas kader dan relawan partai sebagai pendamping dan paralegal TKP2MI serta melakukan fungsi integrasi secara kolaboratif lintas multi-pihak untuk fungsi advokasi, pendampingan dan pemulihan fisik, psikososial, hukum, pemberdayaan ekonomi dan administrasi secara holistik dan terpadu,” paparnya.
Baca Juga: Dorong PMI Berwirausaha, Menteri UMKM Permudah Akses KUR
Mercy juga mendorong agar PDIP tampil sebagai kekuatan politik yang konsisten membela rakyat pekerja.
“Mendorong kampanye publik dan reformasi kebijakan yang pro pekerja,” sebutnya.
Kerja sama lintas lembaga, dunia usaha, dan organisasi buruh, menurutnya, menjadi syarat utama agar pekerja migran Indonesia tidak lagi diperlakukan sebagai warga kelas dua di negeri sendiri.