VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak program magang bagi lulusan baru yang hanya digaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menilai kebijakan tersebut tidak menghargai perjuangan sarjana yang menempuh pendidikan tinggi.
Menurutnya, pemerintah tidak memahami makna keadilan sosial dalam dunia kerja.
“Sekolahnya sulit, biaya mahal, jam kerja seperti operator, tapi upah dibayar hanya Rp9 ribu per jam,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Pemerintah Mulai Godok Aturan UMP 2026, Seperti Apa?
Said Iqbal juga menyinggung rencana kenaikan upah minimum tahun 2026. Ia menyebut buruh mengusulkan kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen.
“Buruh percaya Presiden Prabowo akan mengambil keputusan yang mendekati usulan buruh,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Janji Turun Tangan Atasi Penumpukan Jadwal Penempatan PMI di Korsel
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) berencana menggelar konferensi pers pada Senin, 13 Oktober 2025, di Jakarta, untuk mempertegas penolakan terhadap sistem pemagangan yang dinilai eksploitatif.