VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyelidikan kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Skandal ini menyeret sejumlah pejabat teras, hingga Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel.
Selain itu, ada pula mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, dan Koordinator Bidang Pengujian serta Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.
Nama lain yang turut diperiksa yakni Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Baca Juga: UMP 2026 Masih Belum Jelas, Ini Penyebabnya
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Lembaga antirasuah juga memperpanjang masa penahanan Immanuel Ebenezer selama 40 hari ke depan. Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan dugaan bahwa Noel—sapaan Immanuel Ebenezer—menerima uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Pejabat Kemenaker Terkait Aliran Dana Kasus Eks Wamenaker
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Saat itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan US$2.201 sebagai barang bukti awal.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.