VOICEINDONESIA.CO, Taipei –Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan terancam berstatus melebihi masa izin tinggal (overstay) setelah agensinya lalai memperbarui dokumen izin tinggal atau Alien Resident Certificate (ARC). Kasus ini memicu keprihatinan dari komunitas pekerja migran di Taiwan.
Eli (nama samaran), seorang perawat lansia asal Indonesia, telah mengurus perpanjangan kontrak dua bulan sebelum masa kerja berakhir dengan majikan yang sama. Namun hingga tiga bulan setelah kontrak selesai, ARC-nya belum juga terbit.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa agensi yang bertanggung jawab tidak pernah mengajukan dokumen perpanjangan kontrak ke Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan. Akibat kelalaian tersebut, Eli berpotensi dianggap melanggar izin tinggal meski telah mengikuti seluruh prosedur resmi.
Baca Juga: Calon Pekerja Migran Bisa Orientasi di Jember
Pihak agensi mengakui kelalaiannya dan meminta Eli kembali ke Indonesia dengan janji akan mengurus visa panggilan. Kondisi ini membuat majikan panik karena khawatir terkena sanksi akibat mempekerjakan PMI tanpa izin resmi.
Merasa dirugikan, Eli melapor ke Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) Community untuk mencari keadilan. Hasil investigasi organisasi tersebut membuktikan bahwa agensi sepenuhnya bersalah.
Baca Juga: Hati-Hati Perekrutan PMI Ilegal, DPR: Bekerjalah Melalui Jalur Prosedural
Ketua GANAS Community, Fajar, menyatakan bahwa pihaknya menuntut agensi bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami Eli.
“Kasus ini menjadi ujian nyata bagi KDEI dan KP2MI untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam melindungi PMI di Taiwan. Kami tidak akan diam melihat pekerja migran dikorbankan akibat kelalaian dan ketidakjujuran sistem agensi,” ujar Fajar.
Fajar menegaskan, jika proses administrasi mengharuskan Eli kembali ke Indonesia, maka seluruh biaya perjalanan, akomodasi, dan administrasi harus ditanggung agensi. Selama masa tunggu pemberangkatan kembali, agensi juga wajib membayar gaji penuh sesuai perjanjian kerja dengan majikan sebelumnya.
Apabila Eli gagal kembali ke Taiwan bukan karena kesalahannya, agensi diwajibkan membayar kompensasi senilai sisa kontrak kerja secara penuh. Kasus ini telah dilaporkan kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) di Indonesia.