Fatwa MUI : BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Syariah

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) milik BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Penetapan tersebut dituangkan dalam fatwa resmi yang juga memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membayar iuran bagi pekerja rentan. Dana ZIS dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat (LAZ), asalkan pengelolaannya sesuai ketentuan syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk kerja sama antara ulama dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Penghapusan Tunggakan BPJS Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kelompok Rentan

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menambahkan bahwa penggunaan dana ZIS bagi pekerja yang tidak mampu membayar iuran mencerminkan semangat gotong royong dalam Islam.

Baca Juga: Zakat Bisa untuk Iuran BPJS, MUI Tegaskan Jangan Lepas Peran Negara

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, menyambut baik fatwa tersebut. Ia menilai keputusan MUI memperkuat perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal maupun pekerja dengan kemampuan finansial terbatas.

“Dengan adanya fatwa ini, banyak pekerja informal yang kini bisa mendapatkan perlindungan melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi. Ini menjadi langkah besar dalam memastikan seluruh pekerja mendapat jaminan sosial,” ungkap Bunyamin.

Ia menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa itu bersama MUI dan BAZNAS dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) agar implementasi sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah, sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO