VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap kru dan pekerja luar negeri di dua kapal asing yang tengah bersandar di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami memeriksa kapal Ming Zhou 66 dan Fu Hong 18 yang bersandar di perairan Tanjung Priok,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Caesar Ali Fahroy, di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan antara Kantor Imigrasi, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Intelijen Daerah (Binda) Jakarta Utara, Kodim 0502, dan Bakamla RI yang digelar pada Kamis (6/11/2025).
Baca Juga: Data Diperbarui, Kemensos dan BPS Prioritaskan 4,2 Juta Keluarga Rentan Penerima Bansos
“Kegiatan ini merupakan operasi rutin. Dalam operasi gabungan tersebut, kami melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap dua kapal asing yang berada di wilayah perairan Tanjung Priok,” jelas Caesar.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun dokumen tidak sah dari para kru kapal asing tersebut.
“Hasil operasi gabungan di wilayah perairan Tanjung Priok tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” tegasnya.
Baca Juga: Presiden Meksiko Dilecehkan di Depan Umum, Begini Nasib Si Pelaku
Caesar menambahkan, kegiatan rutin seperti ini bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan rutin, dan jika masyarakat mendapatkan informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan, dapat segera melaporkannya kepada pihak imigrasi,” ujar Caesar.
