WNI Divonis 2 Tahun Penjara di Malaysia Karena Selundupkan 4 PMI

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Shah Alam – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 31 tahun divonis penjara dua tahun karena menyelundupkan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kajang, Selangor, Malaysia. Keputusan dijatuhkan Mahkamah Tinggi Jenayah (2) Shah Alam pada Kamis (07/11/2025) malam.

Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Datuk Zakaria Shaaban mengungkapkan vonis tersebut berdasarkan Seksyen 26H, Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Akta 670). Penangkapan dilakukan melalui Operasi Khusus yang dijalankan tim gabungan pegawai Bagian Intelijen dan Operasi Khusus bersama Bagian Pencegahan ATIPSOM dan AMLA dari Kantor Pusat Imigresen Putrajaya.

“Tangkapan dibuat hasil Operasi Khas yang dijalankan oleh sepasukan pegawai Bahagian Perisikan dan Operasi Khas bersama Bahagian Pencegahan ATIPSOM dan AMLA, Ibu Pejabat Imigresen Putrajaya,” ujarnya (08/11/2025).

Baca Juga: TaiDoc Dituding Terapkan Kerja Paksa, Buruh Migran Diperlakukan Seperti Tahanan

Operasi dilaksanakan di Jalan Putra Pangsapuri Mawar, Taman Putra Kajang, Selangor pada 29 Agustus 2025. Tersangka bersama empat migran ditemukan di dalam sebuah rumah di alamat tersebut. Zakaria menegaskan pihaknya memberikan komitmen tegas dan berkelanjutan dalam memberantas segala bentuk penyelundupan migran dan perdagangan orang.

“Tindakan undang-undang tanpa kompromi akan diambil terhadap mana-mana individu, sindiket, majikan, atau pemilik premis yang menggaji, melindungi, atau bersekongkol dengan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI),” tegasnya.

Baca Juga: 15 PMI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia Tiba di Soetta, Kondisinya Memprihatinkan

Hal yang sama juga berlaku bagi warga asing yang masuk atau tinggal di Malaysia tanpa izin resmi. Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kejahatan lintas batas.

“Sebarang bentuk penglibatan sama ada secara langsung atau tidak dalam aktiviti penyeludupan migran dan pemerdagangan orang adalah satu kesalahan serius dan akan dikenakan tindakan sewajarnya,” kata Zakaria.

Pihaknya mendesak masyarakat untuk tidak melindungi atau membantu pihak yang melanggar undang-undang imigrasi dan selalu mematuhi peraturan yang ditetapkan. Informasi terkait kegiatan ilegal dapat disalurkan melalui saluran resmi pengaduan jabatan. Jabatan Imigresen Malaysia berkomitmen terus memperkuat operasi penegakan hukum demi memastikan kedaulatan dan keamanan negara tetap terjaga.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO