VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua perempuan berinisial MAB dan LH. Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan EFT, perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kota Batam melalui jalur nonprosedural pada Senin (24/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dari keluarga korban. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penelusuran alur perekrutan, serta penyitaan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan perdagangan orang.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. MAB bertindak sebagai perekrut korban dari wilayah TTS yang kemudian dikirim ke Batam tanpa melalui mekanisme resmi penempatan tenaga kerja.
Baca Juga: Lemahnya Koordinaasi Antar Lembaga Jadi Biang Kerok TPPO
“Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS,” ujarnya.
Setibanya di Batam, EFT dijemput dan disalurkan oleh LH yang merupakan pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja. Namun perusahaan tersebut tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT sehingga penyaluran tenaga kerja dilakukan secara ilegal.
Baca Juga: Cegah Calo dan TPPO, DPR Dorong Layanan Satu Pintu PMI di NTB
Perlakuan yang diterima EFT sesampainya di Batam sangat tidak manusiawi. Korban tidak menerima gaji selama bekerja, mendapat kekerasan fisik, serta HP dan KTP miliknya disita sehingga tidak dapat menghubungi keluarga sebagai bentuk kontrol dan pengekangan.
EFT akhirnya berhasil meminta bantuan keluarganya sebelum dipulangkan kembali ke NTT pada 5 September 2025. Laporan dari keluarga korban membuka jalan bagi penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimum Polda NTT terhadap modus operandi kedua tersangka.
Kombes Pol Patar Silalahi menegaskan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak melalui jalur resmi. Polda NTT juga terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di daerah lain untuk membongkar jaringan TPPO yang merugikan banyak korban.
