VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh resmi membatalkan aksi demonstrasi yang rencananya akan digelar pada hari ini, Senin (24/11/2025).
Keputusan ini diambil menyusul penundaan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh pemerintah yang seharusnya disampaikan pada 21 November 2025 lalu.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut pembatalan aksi sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang menunda penetapan upah minimum.
Baca Juga: KSPI Bantah Kenaikan UMP Picu Gelombang PHK
“Pemerintah akhirnya menunda pengumuman kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu,” ujarnya.
Namun pembatalan aksi bukan berarti KSPI mengendurkan tekanan. Justru serikat buruh ini tengah merancang gelombang protes yang lebih masif dengan jadwal demonstrasi sehari sebelum dan sehari sesudah pengumuman resmi UMP 2026. Target utamanya adalah memastikan angka kenaikan upah sesuai dengan tuntutan pekerja.
Baca Juga: KSPI Klaim Pemerintah Menolak Dialog Bahas Kenaikan UMP
Yang lebih mengejutkan, KSPI dan Partai Buruh telah menyiapkan skenario mogok nasional pada pekan kedua hingga pekan keempat Desember 2025. Aksi ini dikabarkan akan melibatkan 5 juta buruh dari lebih dari 5.000 perusahaan yang tersebar di lebih dari 300 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sebagai strategi negosiasi, KSPI mengajukan tiga skema perhitungan kenaikan UMP 2026 kepada pemerintah. Skema pertama menawarkan kenaikan 8,5% berdasarkan inflasi nasional 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2%, dan indeks α sebesar 1,0. Khusus daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Maluku Utara, buruh menuntut kenaikan hingga 10,5%.
Skema kedua menggunakan data BPS periode Oktober 2024 hingga September 2025 dengan inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%, menghasilkan kenaikan 7,77%. Sementara skema ketiga mengusulkan kenaikan 6,5%, sama seperti UMP 2025, dengan pertimbangan kondisi makroekonomi yang relatif stabil.
Said memberikan ultimatum keras kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula perhitungan yang akan digunakan.
“Bila menaker memutuskan kenaikan upah minimum dengan indeks 0,2 sampai 0,7, buruh dipastikan akan melakukan mogok besar-besaran,” tegasnya.
