VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi persoalan serius dalam menggenjot target pajak tahun ini. Pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi yang membengkak drastis membuat penerimaan negara justru turun 3,86 persen menjadi Rp1.459,03 triliun hingga Oktober 2025, padahal pajak bruto menunjukkan tren positif.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengakui restitusi yang melonjak 36,4 persen menjadi biang kerok penurunan setoran pajak. Realisasi pengembalian dana mencapai Rp340,52 triliun, jauh melampaui periode sama 2024 yang hanya Rp249,59 triliun.
“Meskipun pajak bruto positif, penerimaan neto mengalami penurunan,” kata Bimo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Demi Naikan Daya Beli Masyarakat, Purbaya Diminta Pangkas Pajak dan Hapus Cukai
Capaian penerimaan pajak baru mencapai 70,2 persen dari target outlook APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Angka ini menunjukkan pemerintah harus bekerja ekstra keras mengejar kekurangan Rp617,87 triliun dalam dua bulan terakhir.
Restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencatatkan lonjakan paling fantastis dengan nilai Rp93,80 triliun atau meningkat 80 persen dari tahun lalu yang Rp52,13 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menyusul dengan Rp238,86 triliun, naik 23,9 persen dari Rp192,72 triliun periode 2024. Jenis pajak lainnya tercatat Rp7,87 triliun, meningkat 65,7 persen dari Rp4,75 triliun.
Baca Juga: Urus SIM dan Pajak Kendaraan Diklaim Makin Mudah Lewat Aplikasi Ini
Bimo berharap dana yang kembali ke kantong wajib pajak bisa menggairahkan ekonomi swasta. Namun membludaknya klaim restitusi menimbulkan pertanyaan tentang akurasi perhitungan pajak dan kemungkinan celah regulasi yang dimanfaatkan perusahaan untuk menarik kembali dana mereka dari kas negara.
