VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi mencabut sanksi administratif penghentian sementara kegiatan penempatan terhadap PT Alfa Nusantara Perdana. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ini kini diizinkan kembali beroperasi setelah dinilai memenuhi seluruh kewajiban yang diperintahkan.
Direktorat Jenderal Pelindungan KemenP2MI menerbitkan keputusan pencabutan sanksi pada 17 November 2025. Langkah ini diambil setelah perusahaan yang berkantor di Jalan Hasan Gang H. Buhari Nomor 15A, Pasar Rebo, Jakarta Timur tersebut melaporkan pemenuhan kewajiban sesuai instruksi dalam Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pelindungan menegaskan perusahaan telah patuh terhadap ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada alasan melanjutkan sanksi. PT Alfa Nusantara Perdana sebelumnya dijatuhi sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan PMI melalui keputusan tertanggal 30 September 2025.
Baca Juga: PMI Ilegal Asal NTB Kritis Usai Dianiaya di Malaysia
Perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 9120004331293 sejak 19 April 2019 ini kini resmi mendapat tiga ketentuan baru. Pertama, pencabutan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025 yang sebelumnya membekukan operasional mereka.
Kedua, perusahaan diizinkan kembali melakukan seluruh proses penempatan PMI ke luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, PT Alfa Nusantara Perdana ditempatkan dalam status pengawasan ketat selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan sanksi sebelumnya.
Baca Juga: PMI Asal Temanggung Kerja Tanpa Upah Selama 21 Tahun di Malaysia, Bagaimana Respons Pemerintah?
“Dengan pencabutan sanksi ini, PT Alfa Nusantara Perdana dapat kembali beroperasi penuh sebagai perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, namun tetap dengan pengawasan ketat,” tegas Rinardi dari KemenP2MI, Selasa (25/11/2025).
Keputusan ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan sejumlah regulasi terkait.
Pencabutan sanksi administratif ini memastikan perusahaan dapat kembali menjalankan fungsinya menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Namun pengawasan intensif tetap diberlakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak dan pelindungan pekerja migran Indonesia di masa mendatang.
