VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meneken surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi yang baru saja divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan kontroversial ini juga mencakup dua terdakwa lain dalam kasus korupsi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait kasus ini sejak Juli 2024. Komisi hukum kemudian melakukan kajian mendalam terhadap penyelidikan kasus korupsi yang menjerat ketiga nama tersebut.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” tegas Dasco pada Selasa (25/11/2025).
Keputusan ini muncul hanya beberapa hari setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Ira Puspadewi. Hakim Ketua Sunoto memutuskan eks petinggi BUMN itu bersalah dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022, dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Izin Penempatan PMI PT Alfa Nusantara Perdana Kembali Aktif
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Ira memperkaya pemilik PT JN senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi, namun tidak menerima keuntungan pribadi sehingga terhindar dari pidana uang pengganti.
Dua rekan Ira yakni Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono mendapat vonis 4 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: PMI Asal Temanggung Kerja Tanpa Upah Selama 21 Tahun di Malaysia, Bagaimana Respons Pemerintah?
Usai sidang vonis pada 20/11/2025, Ira langsung memohon perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo. Mantan direktur BUMN itu merasa telah bekerja untuk kepentingan bangsa, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau perusahaan.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa,” ujar Ira dengan nada memelas.
Dia menegaskan tidak ada motif korupsi dalam akuisisi PT JN, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah 3T.
