Banner
Live Streaming VOICEIndonesia

Kepri Jadi Titik Transit Utama TPPO: Sinkronisasi Data Antarinstansi Kunci Pengetatan Jalur Ilegal

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah saat menghadiri Dalam diskusi panel tentang TPPO yang digelar di Batam pada Rabu (27/11/2025).(dok.voiceindonesia.co/as)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diakui sebagai kejahatan transnasional serius yang secara brutal merampas martabat, masa depan perempuan, anak, dan keluarga.

Menghadapi kompleksitas kejahatan yang sangat terorganisir ini, negara mengambil peran sentral dan strategis melalui Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Peran ini mencakup spektrum penuh, mulai dari pencegahan yang terstruktur, penindakan yang tegas terhadap jaringan utama, hingga pemulihan korban yang dilakukan secara bermartabat.

Dalam lima tahun terakhir, pola TPPO di Indonesia menunjukkan modus yang semakin beragam, antara lain pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Modern, dan kasus TPPO Anak.

Jaringan kejahatan ini seringkali bersifat internasional dan sangat terorganisir, dan tingginya urgensi penindakan tercermin dari data yang ada: hingga November 2025, Bareskrim dan Polda jajaran telah menangani 382 Laporan Polisi, melibatkan 1.147 korban, dan menetapkan 499 tersangka.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyoroti bahwa TPPO sangat rentan memanfaatkan kerentanan ekonomi.

“TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan karena pelaku memperlakukan manusia sebagai barang dagangan. Dalam 5 tahun terakhir, pola TPPO mengalami perubahan yang cepat dengan modus-modus PMI non prosedural yang mana rekrutmen melalui media sosial, menggunakan sponsor-sponsor komunitas kemudian lewat jalur belakang di beberapa Polda seperti Kepri, Nunukan, Jatim, Jabar, Kalimantan Barat dan lainnya.” kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah saat menghadiri Dalam diskusi panel tentang TPPO yang digelar di Batam pada Rabu (27/11/2025)

Jenderal Nurul menambahkan bahwa modus eksploitasi seksual seringkali menimpa anak-anak karena terjerat utang atau dipaksa, dengan tren kasus “pengantin pesanan” yang sedang marak, namun eksploitasi tidak hanya terbatas pada kaum perempuan, tetapi banyak juga dilakukan terhadap kaum laki-laki. Beliau menekankan.

“Sehingga kini tak ada perbedaan lagi, betapa gentingnya eksploitasi seksual di Indonesia. Modus TPPO lainnya, perbudakan, dipaksa bekerja di pabrik, digaji seenaknya, disekap, tak boleh keluar. Begitu juga korban dari kapal ikan, yang jadi fokusnya Stella Maris.” Tambah Jenderal Nurul.

Secara geografis, wilayah Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Batam, menjadi titik yang sangat rentan. Kerentanan ini dipicu oleh kedekatan dengan Singapura dan Malaysia, banyaknya pelabuhan resmi dan tidak resmi, tingginya mobilitas pekerja, serta maraknya penampungan ilegal.

Faktor-faktor ini menjadikan Kepri sebagai titik transit utama bagi jaringan TPPO, dengan modus yang marak meliputi pengiriman PMI non-prosedural melalui jalur tikus, eksploitasi seksual di apartemen harian, hingga pemalsuan dokumen penting seperti KTP dan paspor.

Negara merespons ancaman ini dengan strategi pencegahan komprehensif yang bergerak dalam tiga dimensi. Pertama, melalui Pencegahan Regulatif dan Struktural, negara melakukan pengetatan di bandara, pelabuhan, dan tempat keluar masuk PMI, didukung sinkronisasi data antarinstansi seperti Polri, KP2MI, Imigrasi, dan Kemnaker, sekaligus penguatan aturan tata kelola penempatan PMI.

Kedua, Pencegahan Sosial & Komunitas diimplementasikan melalui sosialisasi intensif di kantong-kantong PMI seperti di NTB, NTT, Jatim, dan Jabar, serta edukasi yang diarahkan kepada keluarga, perangkat desa, dan tokoh agama, diperkuat dengan program kampanye kesadaran seperti Rise n Speak, Polwan Wajib PPA, dan program sekolah aman.

Terakhir, merespons perkembangan modus kejahatan, Pencegahan Digital dilakukan melalui patroli siber untuk menelusuri lowongan kerja palsu, menindak iklan kerja ilegal, dan memantau transaksi mencurigakan yang terkait jaringan perekrut di media sosial.

Dalam penindakan, negara menerapkan lima pilar utama, menandai operasi yang terstruktur dan terintegrasi, yang dilakukan berdasarkan Intelligence-Led Policing, yaitu analisis mendalam terhadap jaringan, profil pelaku, alur uang, dan pola komunikasi.

Penindakan diarahkan pada Aktor Utama yang memiliki peran strategis sebagai Pemodal, Pengendali Jaringan, Penyedia Dokumen Ilegal, dan Pengelola Penampungan Ilegal. Penanganan dilakukan melalui Operasi Lintas Wilayah & Lintas Negara, berkolaborasi antara Polda-Polres di dalam negeri, serta koordinasi internasional dengan Interpol dan kepolisian negara tujuan PMI.

Seluruh upaya ini disokong oleh Gugus Tugas TPPO multisektor yang melibatkan 12 kementerian/lembaga. Khusus kasus yang melibatkan anak dan perempuan, penanganan cepat diberikan secara prioritas sesuai UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, dan diperkuat oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri dengan mengaktifkan Quick Response TPPO 24 jam dan operasi terfokus di wilayah rawan seperti Kepri, Kalbar, NTT, Jatim, dan Jabar.

Sebagai bagian integral dari peran negara, perlindungan dan pemulihan korban dilakukan secara holistik. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, penyediaan Shelter Aman berbasis kebutuhan korban dan konseling trauma, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi.

Puncak dari proses ini adalah pemulangan korban secara bermartabat (dignified return). Kolaborasi juga terjalin erat dengan masyarakat sipil, seperti Stella Maris, yang berperan penting dalam identifikasi awal korban, rujukan dan pendampingan, serta penyediaan informasi berbasis komunitas.

TPPO adalah kejahatan yang hanya dapat diberantas jika negara kuat, aparat tegas, dan masyarakat peduli, ini adalah panggilan kolektif untuk mewujudkan kembali martabat kemanusiaan yang telah dirampas.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO