VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memperketat syarat permohonan paspor Republik Indonesia bagi mantan warga negara asing (WNA) yang telah sah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Pengetatan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan membawa konsekuensi hukum terkait hak dan kewajiban keimigrasian.
Baca Juga: KJRI Siapkan Pendampingan Khusus Bagi Korban Kebakaran di Hong Kong
Karena itu, pemohon paspor dari kalangan eks WNA wajib memastikan seluruh dokumen keimigrasian saat masih berstatus WNA telah diselesaikan.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya,” ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas, Eko Budianto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dalam kebijakan ini, pemohon paspor Republik Indonesia yang sebelumnya WNA diwajibkan melampirkan beberapa dokumen tambahan, berupa. Pertama, bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berkewarganegaraan asing. Kedua, surat keterangan resmi pelepasan kewarganegaraan dari perwakilan diplomatik negara asal. Serta bukti pengembalian paspor asing kepada otoritas negara asal.
Baca Juga: Enam WNI Jadi Korban Kebakaran Wang Fuk Court Hong Kong
Pejabat Imigrasi juga diwajibkan untuk memverifikasi keaslian seluruh dokumen tersebut.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan, pelayanan permohonan paspor dapat ditunda hingga pemohon melengkapinya.
Eko menegaskan bahwa penambahan persyaratan ini bertujuan menjaga ketertiban, transparansi, dan kepastian hukum dalam penerbitan paspor.
Kebijakan tersebut juga memperkuat integritas fungsi keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Indonesia.
“Kebijakan ini diterbitkan guna memperkuat verifikasi administrasi dan menjamin kepastian hukum dalam penerbitan paspor bagi eks WNA, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” ucapnya.
Surat edaran yang ditetapkan pada 17 November 2025 ini berlaku di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, termasuk unit pelaksana teknis terkait yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen perjalanan.
Dokumen tersebut juga menjadi pedoman bagi pelaksanaan fungsi keimigrasian lainnya, termasuk pelayanan publik, penegakan hukum, dan pengawasan lalu lintas orang antarnegara.
“Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, melainkan perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami memastikan paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi seluruh syarat sebagai WNI,” ujar Eko.

