VOICEINDONESIA.CO,Hong Kong— Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong kembali menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kebakaran tragis yang melanda kompleks Wang Fuk Court, Tai Po, pada Rabu (26/11/2025).
KJRI Hong Kong terus bekerja sama dengan otoritas setempat guna melakukan identifikasi dan verifikasi keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) / Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak.
Hingga hari Senin, 1 Desember 2025, pukul 18.00 HKT, KJRI telah merilis data terverifikasi terkait dampak insiden tersebut. Dari estimasi total 140 WNI yang terdampak, dilaporkan bahwa 9 orang WNI/PMI telah meninggal dunia.
Sementara itu, 1 orang masih dalam penanganan dan dirawat di rumah sakit. Kabar baiknya, 100 WNI telah berhasil dikonfirmasi selamat, namun KJRI masih mencari dan memverifikasi 30 WNI lainnya yang belum ditemukan.
KJRI Hong Kong menegaskan komitmennya dalam memastikan perlindungan penuh bagi seluruh WNI yang menjadi korban. Konsulat secara aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin hak-hak WNI/PMI terpenuhi.
“KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan otoritas setempat, agen ketenagakerjaan, dan pihak-pihak lain yang terkait untuk mencari WNI yang belum ditemukan, serta memastikan pemenuhan hak-hak WNI/PMI yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi dari KJRI Hong Kong.
Lebih lanjut, KJRI juga telah mengambil langkah untuk memfasilitasi keluarga korban. “KJRI Hong Kong juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban meninggal untuk memfasilitasi proses repatriasi jenazah atau proses lainnya sesuai amanat keluarga inti,” lanjut pengumuman tersebut.
Alur Khusus Penerbitan Paspor Bagi Korban Kehilangan Dokumen
Menyadari banyak PMI/WNI yang kehilangan dokumen penting akibat kebakaran, KJRI Hong Kong telah menyiapkan alur khusus untuk memfasilitasi penerbitan paspor baru. Proses ini dimulai dengan para PMI/WNI terdampak harus Mengisi Formulir Pengaduan yang tersedia di Ruang Pengaduan Lantai Dasar KJRI atau Posko Darurat di Tai Po Community Centre.
Untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), KJRI akan membantu komunikasi dengan agen penempatan untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti Surat Keterangan dari Agen Penempatan, fotokopi Paspor, HKID, Kontrak Kerja, Visa Kerja, Landing Slip, dan Surat Pemutusan Kerja (ID407) jika ada.
Sementara itu, bagi WNI Non-Pekerja Migran, mereka hanya diminta menyediakan fotokopi Paspor (jika ada) dan fotokopi HKID. Setelah dokumen terkumpul, WNI dapat menghubungi KJRI untuk proses penggantian paspor yang meliputi pemeriksaan, wawancara, dan pengambilan foto.
Imbauan Menjaga Data Pribadi
Dalam upaya penanganan, KJRI Hong Kong juga secara tegas meminta masyarakat untuk menjaga privasi korban, terutama dalam penggunaan media sosial.
“KJRI Hong Kong secara tegas mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyebarkan data pribadi siapapun, termasuk WNI terdampak kebakaran di Tai Po, di media sosial maupun platform lain tanpa izin yang bersangkutan maupun keluarga inti,” tegas KJRI.
WNI yang terdampak atau memiliki informasi penting dapat segera menghubungi KJRI Hong Kong melalui hotline +852 5242 2240, panic button +852 6773 0466, atau mendatangi langsung Posko Kedaruratan yang didirikan.(red)

