VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan baru-baru ini menunjukkan taringnya dalam pengawasan keimigrasian dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang berinisial AS.
AS terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan, yang lebih mengejutkan, diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara asalnya.
Proses penindakan terhadap AS. berlangsung dramatis. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, bekerja sama dengan TIMPORA, melakukan pengawasan intensif terhadap WNA tersebut.
Dalam upaya pengawasan, AS menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bahkan sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil. Pelarian WNA ini berakhir ketika ia mencoba kabur hingga ke Stasiun MRT. Berkat kesigapan luar biasa dari Tim Inteldakim, Timpora, dan petugas keamanan MRT, AS berhasil diamankan dan segera dibawa ke Kantor Imigrasi.
Hasil pemeriksaan Imigrasi memperkuat dasar penegakan hukum. Selain terbukti melanggar izin tinggal, AS juga kedapatan tidak melaporkan keberadaannya melalui APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing). Selain itu, ia juga diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya di Indonesia.
Sebagai konsekuensi tegas dari pelanggaran ini, AS dikenakan tindakan deportasi. Selain itu, ia juga dimasukkan ke dalam daftar Tangkal (cegah), yang secara permanen mencegahnya untuk kembali memasuki wilayah Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Tindakan deportasi dan penangkalan ini adalah komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Drs Agus Andrianto SH MH yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional,” ujar Bugie Kurniawan pada Jumat (5/12/2025)
Ia menambahkan bahwa Imigrasi Jakarta Selatan akan terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Berintegritas, Modern, dan Akuntabel) untuk memastikan setiap penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum.
Untuk memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif dan terintegrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA. Hal ini penting untuk mendukung keamanan negara.

