KPK Berpeluang Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Kasus Suap Impor
VOICEINDONESIA.CO, Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama. Langkah ini diambil setelah nama orang nomor satu di Ditjen Bea Cukai tersebut terseret dalam persidangan dan disebut menerima uang suap senilai 213.600 dolar Singapura (SGD).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan melakukan kajian mendalam serta mengolah fakta-fakta persidangan yang muncul sebelum melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Djaka sebagai saksi.
"Nanti akan dikaji dan diolah ya, kemudian dibahas," ujar Setyo saat memberikan keterangan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Setyo menjelaskan, pimpinan KPK saat ini memilih untuk bersikap hati-hati dan menunggu rumusan strategi teknis dari tim penyidik.
Langkah tersebut diambil guna menjaga independensi proses hukum serta menghindari bias antara opini publik yang berkembang dengan bukti material yang ditemukan di draf penyidikan maupun fakta persidangan.
"Kami pimpinan tidak akan mau mendahului karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," tambahkan Setyo.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, beserta belasan orang lainnya.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka awal atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang tiruan yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo.
Para tersangka dari pihak birokrasi adalah Rizal (RZL) yang juga mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intelijen.
Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional.
Penyidikan terus melebar dengan ditetapkannya tersangka baru bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kasi Intelijen Cukai pada akhir Februari, yang diikuti dengan penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama mulai masuk ke dalam pusaran kasus setelah tiga petinggi Blueray Cargo menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.
Dalam berkas dakwaan, Djaka bersama jajaran pejabat Bea Cukai lainnya disebut sempat melakukan pertemuan tertutup dengan pengusaha kargo, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Munculnya nama Djaka semakin menguat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara eksplisit menyebut adanya aliran dana suap sebesar 213.600 dolar Singapura yang mengalir kepadanya dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5/2026) kemarin. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, melakukan kunjungan kerja luar biasa ke Sanggar Bimbingan (SB) Sungai Mulia 5, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (21/5/2026). Lawatan resmi ini dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak pendidikan serta penguatan rasa nasionalisme bagi
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

















