
KPK Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina untuk membantu proses penghitungan kerugian keuangan negara. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (21/5/2026) terhadap saksi dari PT Telkom Indonesia dan PT Sigma Cipta Caraka, yang menjadi mitra PT Pertamina (Persero).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para saksi didalami terkait proses penunjukan mitra Telkom dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Keterangan dari para saksi juga untuk menggali peran mereka terkait dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
"Keterangan dari para saksi ini juga untuk membantu proses penghitungan kerugian keuangan negaranya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Budi merinci tujuh saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang dari Telkom dan empat orang dari Telkomsigma. Dari Telkom adalah LPR selaku Manager Managed Operation Support-1 SDA Telkom, MRM selaku perwakilan Direktorat Enterprise Business Solution, dan WR selaku pensiunan Telkom.
Kemudian dari Telkomsigma adalah AS selaku mantan Head of Outbond Purchasing, PA selaku Koordinator 1 Outbond Purchasing, HS selaku Vice President BUMN Business Solution, serta RF selaku Head of Procurement. Para saksi didalami terkait proses penunjukan mitra Telkom dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
"Para saksi didalami terkait proses penunjukan mitra Telkom dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina," ujarnya.
KPK mengungkapkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024. Sejumlah saksi telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka meskipun identitasnya belum seluruhnya diumumkan ke publik. Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan RI.
KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia periode 2020-2024 yakni Elvizar. Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka lainnya adalah mantan direksi Telkom berinisial DR dan mantan pegawai Telkom berinisial WR. Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan berbagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



