BGN Klarifikasi Soal Jatah Susu Formula MBG untuk Bayi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan narasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai pembagian susu formula bayi secara massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menegaskan bahwa program prioritas nasional tersebut sama sekali tidak menyediakan opsi pemberian susu formula bagi bayi berusia 0 hingga 6 bulan.
Langkah ini diambil guna meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa kebijakan intervensi gizi BGN tetap berkomitmen penuh melindungi hak anak atas Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di Indonesia.
"Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Dadan menjelaskan, formulasi kebijakan MBG didesain patuh pada standar kesehatan global dan domestik.
Aturan ini sejalan dengan prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menjadi payung hukum perlindungan ASI eksklusif.
Meskipun demikian, BGN tidak menampik bahwa produk seperti susu formula lanjutan (usia 6-12 bulan), susu pertumbuhan (12-36 bulan), serta minuman penguat bagi ibu hamil dan menyusui adalah produk legal yang diakui negara.
Namun, produk-produk tersebut tidak akan didistribusikan secara cuma-cuma atau massal.
Pemanfaatannya di dalam program MBG dikunci rapat lewat kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat, serta wajib berdasarkan rekomendasi langsung dari tenaga kesehatan atau dokter spesialis di lapangan.
"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," tegas Dadan.
Menutup klarifikasinya, Dadan memaparkan pembagian kluster penerima manfaat agar tidak terjadi tumpang tindih pemahaman.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026, penyaluran susu reguler diatur secara spesifik hanya menyasar peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat.
Dengan demikian, regulasi edaran tersebut murni terpisah dan tidak berkaitan dengan draf penyediaan susu untuk kelompok balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui (kelompok 3B). (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, melakukan kunjungan kerja luar biasa ke Sanggar Bimbingan (SB) Sungai Mulia 5, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (21/5/2026). Lawatan resmi ini dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak pendidikan serta penguatan rasa nasionalisme bagi
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Sudah 1 apresiasi · Like gratis, tips opsional.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.


















