Nasional

BGN Klarifikasi Soal Jatah Susu Formula MBG untuk Bayi

Afifah - VOICEIndonesia.co22 Mei 2026 pukul 20.20 WIB
Suasana aktivitas pekerja dalam proses penyiapan dan distribusi makanan bergizi di dapur umum program MBG
Suasana aktivitas pekerja dalam proses penyiapan dan distribusi makanan bergizi di dapur umum program MBG
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan narasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai pembagian susu formula bayi secara massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan menegaskan bahwa program prioritas nasional tersebut sama sekali tidak menyediakan opsi pemberian susu formula bagi bayi berusia 0 hingga 6 bulan.

Iklan

Langkah ini diambil guna meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa kebijakan intervensi gizi BGN tetap berkomitmen penuh melindungi hak anak atas Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di Indonesia.

"Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Dadan menjelaskan, formulasi kebijakan MBG didesain patuh pada standar kesehatan global dan domestik.

Aturan ini sejalan dengan prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menjadi payung hukum perlindungan ASI eksklusif.

Meskipun demikian, BGN tidak menampik bahwa produk seperti susu formula lanjutan (usia 6-12 bulan), susu pertumbuhan (12-36 bulan), serta minuman penguat bagi ibu hamil dan menyusui adalah produk legal yang diakui negara.

Namun, produk-produk tersebut tidak akan didistribusikan secara cuma-cuma atau massal.

Pemanfaatannya di dalam program MBG dikunci rapat lewat kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat, serta wajib berdasarkan rekomendasi langsung dari tenaga kesehatan atau dokter spesialis di lapangan.

Iklan

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," tegas Dadan.

Menutup klarifikasinya, Dadan memaparkan pembagian kluster penerima manfaat agar tidak terjadi tumpang tindih pemahaman.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026, penyaluran susu reguler diatur secara spesifik hanya menyasar peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat.

Dengan demikian, regulasi edaran tersebut murni terpisah dan tidak berkaitan dengan draf penyediaan susu untuk kelompok balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui (kelompok 3B). (af)

Pilihan Redaksi

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri TerjaminPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Sudah 1 apresiasi · Like gratis, tips opsional.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->