Hukum

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Ini Rinciannya

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co23 April 2026 pukul 21.32 WIB
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Ini Rinciannya
Iklan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina mencapai Rp285,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS. Kejaksaan Agung mengungkap rincian kerugian negara saat membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan dua terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). "Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan. Kerugian negara terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023. Sementara kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi masyarakat. Andi menuntut Alfian dengan pidana penjara selama 14 tahun. Alfian didakwa melakukan korupsi bersama Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dan Business Development Manager Trafigura Pte Ltd Martin Haendra Nata. Hanung dituntut 8 tahun penjara sementara Martin 13 tahun dalam persidangan yang sama. Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. "Sementara hal meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Taipan Minyak Riza Chalid Justru Tidak di Indonesia JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara untuk Alfian dan Martin. Untuk Hanung, subsider 4 tahun penjara jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan kepada negara. Alfian didakwa terlibat dalam tiga tahapan korupsi. Pertama, pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina yang memperkaya beberapa pihak sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Merak. Kedua, pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023 yang memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Ketiga, penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021 yang memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar. Perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga Hasto Wibowo dan Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina Toto Nugroho. Juga melibatkan Vice President Crude Product Trading and Commercial Dwi Sudarsono serta beberapa pihak lainnya. JPU mempertimbangkan hal memberatkan sebelum melayangkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengakibatkan kerugian sangat besar bagi keuangan dan perekonomian negara. Ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang pemberantasan korupsi. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran IstanaNasional

Sesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana

Afifah·08 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Hukum

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->