VOICE Indonesia
Hukum

DPR: Status Polisi sebagai Alat Negara Harus Diperjelas dalam RUU Polri

Afifah - VOICEIndonesia.co02 Juni 2026 pukul 22.00 WIB
Simbol kepolisian dan palu sidang menggambarkan proses rotasi, promosi, serta pergantian jabatan di tubuh Polri, termasuk pergantian sembilan kapolda secara serentak.
Simbol kepolisian dan palu sidang menggambarkan proses rotasi, promosi, serta pergantian jabatan di tubuh Polri, termasuk pergantian sembilan kapolda secara serentak.
Iklan
Temukan lebih banyak
Referensi Geografis
Peta
Panduan Kota & Daerah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) harus memberikan batas definisi yang kuat mengenai posisi Polri sebagai "alat negara".

Penegasan konseptual ini dinilai krusial untuk membentengi netralitas Korps Bhayangkara dari intervensi politik sekaligus menjaga independensi institusi dalam struktur tata negara.

Iklan

“Polisi sebagai alat negara itu sebenarnya apa? Ini perlu kita definisikan dengan jelas agar menjadi pijakan dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru,” ujar Soedeson di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Berangkat dari prinsip tersebut, legislator dari Dapil Papua Tengah ini menyatakan penolakan keras terhadap wacana atau usulan yang ingin menggeser kedudukan Polri ke bawah kendali kementerian tertentu.

Menurutnya, menempatkan kepolisian di bawah struktur kementerian justru menjadi langkah mundur yang berisiko menyeret institusi penegak hukum tersebut ke dalam pusaran kepentingan kekuasaan dan kelompok sektoral.

“Ada yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian. Saya tidak sepakat. Kita harus memastikan Polri tetap menjadi alat negara yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas politisi tersebut.

Lebih lanjut, Soedeson mengingatkan rekan-rekan sejawatnya di parlemen agar tidak terjebak dan larut dalam perdebatan isu teknis semata, seperti masa perpanjangan usia pensiun anggota, aturan penugasan di luar struktur internal, maupun mekanisme pengawasan.

Ia mendesak agar aspek filosofis ketatanegaraan tetap diletakkan sebagai fondasi utama agar arah reformasi Polri berjalan selaras dengan koridor negara hukum dan demokrasi.

Pembahasan yang komprehensif bersama para pakar dan akademisi diharapkan mampu melahirkan regulasi jangka panjang yang adaptif.

Iklan

Soedeson memungkasi bahwa produk hukum yang sedang digodok ini harus bermuara pada penguatan profesionalisme anggota agar Polri bertransformasi menjadi institusi yang modern dan semakin dipercaya oleh publik.

“Kita ingin undang-undang yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan ke depan dan memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” kata Soedeson menutup arahannya. (af)

Pilihan Redaksi

Imigrasi Operasikan Jalur Khusus Kepulangan Jamaah Haji 2026 di Tanah AirImigrasi

Imigrasi Operasikan Jalur Khusus Kepulangan Jamaah Haji 2026 di Tanah Air

Afifah·02 June 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Hukum

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Hukum

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->-->