Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun, Ini Rinciannya
Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Taipan Minyak Riza Chalid Justru Tidak di Indonesia JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara untuk Alfian dan Martin. Untuk Hanung, subsider 4 tahun penjara jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan kepada negara. Alfian didakwa terlibat dalam tiga tahapan korupsi. Pertama, pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina yang memperkaya beberapa pihak sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Merak. Kedua, pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023 yang memperkaya Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Ketiga, penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021 yang memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar. Perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga Hasto Wibowo dan Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina Toto Nugroho. Juga melibatkan Vice President Crude Product Trading and Commercial Dwi Sudarsono serta beberapa pihak lainnya. JPU mempertimbangkan hal memberatkan sebelum melayangkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengakibatkan kerugian sangat besar bagi keuangan dan perekonomian negara. Ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang pemberantasan korupsi. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalSesumbar Said Iqbal Setelah Masuk Lingkaran Istana
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Pascapelantikan, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk membantu
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

















