Pemerintah Batasi Impor Sejumlah Komoditas Pertanian
Baca Juga: Sejak Oktober 2024, 71 ASN Kemenimipas Dipecat Regulasi ini memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir. Dengan aturan ini, importir kini wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pembatasan ini sangat krusial untuk mendorong kembali minat petani lokal dalam membudidayakan komoditas tertentu. Baca Juga: WNI Asal Cirebon Diduga Disekap Agen di Arab Saudi “Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," jelas Gilang. Secara teknis, Gilang menekankan bahwa importir harus memastikan kepemilikan PI saat melakukan pengadaan gandum pakan hingga kacang-kacangan. Khusus untuk impor beras pakan, persyaratan PI harus didasarkan pada Neraca Komoditas (NK). Sementara itu, impor buah pir mewajibkan adanya bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta Laporan Surveyor (LS). Penyusunan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan yang sehat antara kebutuhan industri dengan kepentingan petani selaku produsen dalam negeri. (af/hi) Pilihan Redaksi: Negara Kalah, Sindikat TPPO Makin Berulah!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.




























