VOICE Indonesia
Nasional

Pemerintah Batasi Impor Sejumlah Komoditas Pertanian

Afifah - VOICEIndonesia.co30 April 2026 pukul 10.22 WIB
Pemerintah Batasi Impor Sejumlah Komoditas Pertanian
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Peta
Referensi Geografis
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat aturan impor sejumlah komoditas pertanian melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026. Hal merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan serta menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen dalam negeri. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkapkan bahwa regulasi baru tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. "Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga: Sejak Oktober 2024, 71 ASN Kemenimipas Dipecat Regulasi ini memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir. Dengan aturan ini, importir kini wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pembatasan ini sangat krusial untuk mendorong kembali minat petani lokal dalam membudidayakan komoditas tertentu. Baca Juga: WNI Asal Cirebon Diduga Disekap Agen di Arab Saudi “Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," jelas Gilang. Secara teknis, Gilang menekankan bahwa importir harus memastikan kepemilikan PI saat melakukan pengadaan gandum pakan hingga kacang-kacangan. Khusus untuk impor beras pakan, persyaratan PI harus didasarkan pada Neraca Komoditas (NK). Sementara itu, impor buah pir mewajibkan adanya bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta Laporan Surveyor (LS). Penyusunan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan yang sehat antara kebutuhan industri dengan kepentingan petani selaku produsen dalam negeri. (af/hi) Pilihan Redaksi: Negara Kalah, Sindikat TPPO Makin Berulah!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

DPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di EropaImigrasi

DPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa

Afifah·20 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.idIJINCepat.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

#EventBerkelas

Didukung oleh

Naremax Integrated Event Partner

Made with Emergent

-->-->-->