26 WNA Korban Penyekapan Diserahkan ke Imigrasi Denpasar
VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar resmi menyerahkan 26 warga negara asing (WNA) asal Filipina dan Kenya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rabu (29/4/2026). Para WNA tersebut merupakan korban penyekapan di sebuah penginapan di wilayah Kedonganan, Kuta, yang diduga akan dipekerjakan secara ilegal sebagai operator penipuan daring (scamming). Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa penyerahan ini dilakukan untuk memastikan penanganan para WNA berjalan sesuai prosedur hukum keimigrasian Indonesia.
“Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Adi. Kasus ini terungkap setelah aparat gabungan melakukan penggerebekan di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Kedonganan, Senin (27/4). Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negaranya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan fakta bahwa beberapa WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah.
Langkah koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Kedutaan pun terus diperkuat untuk mendalami jaringan kejahatan yang terlibat. "Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan," tegas Iptu Adi. Penyerahan para korban dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa. Meskipun penanganan keimigrasian kini berada di tangan Imigrasi Ngurah Rai, Polresta Denpasar tetap melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan pengejaran terhadap pelaku utama di balik jaringan sindikat tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Negara Kalah, Sindikat TPPO Makin Berulah
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.






























