Korban Penipuan Investasi di Blora Meningkat, Kerugian Ditaksir Rp2,6 Miliar
VOICEINDONESIA.CO, Blora – Jumlah korban dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi bernama "Snapboost" di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus melonjak.
Hingga Selasa (19/5/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mencatat sebanyak 35 orang telah resmi melapor dengan akumulasi nilai kerugian materiil ditaksir menembus Rp2,6 miliar.
Laporan gelombang pertama sebenarnya telah masuk sejak Selasa (21/4/2026) dengan 17 pelapor, lalu melonjak menjadi 21 orang pada Jumat (24/4/2026) dengan kerugian Rp500 juta.
Masuknya 18 korban baru belakangan ini membuat angka kerugian meroket karena nominal macet dari masing-masing korban sangat bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga ada yang menyentuh angka Rp100 juta per orang.
"Saat ini, kami masih melakukan klarifikasi terhadap seluruh korban yang telah melapor. Data sementara korban yang melapor ada 35 orang," kata Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, di Blora, Selasa (19/5/2026).
Guna mengusut tuntas kejahatan finansial ini, penyidik Polres Blora tengah mengumpulkan dokumen barang bukti berupa riwayat transaksi digital dan memintai keterangan para saksi.
Mengingat modus operandi yang digunakan pelaku berbasis platform digital (aplikasi seluler), Polres Blora berkoordinasi erat dengan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk melacak keberadaan server serta keterlibatan pihak pengelola aplikasi.
Berdasarkan kesaksian para korban, aplikasi Snapboost awalnya menawarkan skema keuntungan investasi yang sangat besar dalam waktu singkat.
Skema ini sukses memikat ratusan warga Blora untuk menyetorkan dana segar sejak pertengahan tahun lalu.
Salah satu korban bernama Diana, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto, mengungkapkan bahwa dirinya bergabung sejak Agustus 2025.
Karena sistem pencairan profit di awal berjalan sangat lancar, ia sempat merekrut banyak anggota baru hingga membentuk jaringan tersendiri di Blora yang anggotanya kini diperkirakan mencapai 700 orang.
Diana sendiri secara personal menderita kerugian paling masif, yakni sekitar Rp1,8 miliar.
Petaka mulai terjadi pada awal April 2026 saat sistem penarikan dana (withdraw) di aplikasi tersebut mendadak terkunci dan aplikasi sama sekali tidak dapat diakses kembali oleh pengguna.
Hal senada dituturkan oleh korban lain bernama Johan Adi Saputro yang kehilangan uang tabungan keluarganya sebesar Rp49,5 juta yang disetorkan secara bertahap.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus membuka posko pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bagi warga lainnya yang merasa menjadi korban Snapboost. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.





























