VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Fatwa ini dinilai sebagai …
@2025 – All Right Reserved Voiceindonesia.co