VOICEINDONESIA.CO, Tanjungpinang – Tim gabungan Karantina Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ilegal.
Penyulundupan ilegal tersebut berupa 824,5 ton komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ilegal selama operasi terpadu yang digelar sejak Mei hingga Juli 2025.
Kepala Karantina Kepri Herwintarti mengatakan, seluruh produk ilegal itu dikirim melalui wilayah Kepri tanpa dilengkapi dokumen karantina dan kepabeanan yang sah.
Baca Juga: Desa Migran Emas di Lampung Timur Perkuat Pelindungan CPMI dari Hulu
“Terhadap produk ilegal tersebut sudah dilakukan pemusnahan serta penindakan pidana terhadap para pelaku,” ujarnya dalam keterangan di Tanjungpinang, Kamis (31/7/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu di wilayah perbatasan dalam rangka patroli laut bersama bertajuk Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea.
Herwintarti menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memantau lalu lintas barang, khususnya komoditas pertanian, perikanan, dan produk turunannya yang melintas tanpa pelaporan ke karantina.
Baca Juga: Pemerintah Genjot Digitalisasi ASN Lewat Program Gen Matic
“Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas sinergi antara Karantina dan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara,” kata Herwintarti.
Ia menegaskan bahwa wilayah Kepri merupakan pintu gerbang utama yang rawan terhadap lalu lintas barang ilegal karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.
Oleh karena itu, pengawasan di wilayah ini menjadi sangat penting untuk melindungi ketahanan pangan serta kelestarian sumber daya hayati nasional.
“Pengawasan terpadu ini menjadi upaya strategis dalam mencegah masuknya komoditas yang tidak terjamin kesehatannya dan berpotensi merusak ekosistem serta membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Operasi patroli laut terpadu tersebut berlangsung dari 1 Mei hingga 7 Juli 2025, dan secara resmi ditutup pada 29 Juli 2025.