VOICEINDONESIA.CO, Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas oknum dua pegawai Imigrasi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan bersama dua warga negara asing (WNA) asal Rusia terhadap puluhan korban sesama WNA.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri konferensi pers bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman di Mapolda Bali, Jumat (1/8/2025).
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Bapak Kapolda Bali dan Pak Dirkrimum. Kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini,” kata Parlindungan.
Baca Juga: Jual Paket Ilegal Siaran TV, Dua Pria Terancam 8 Tahun Penjara
Meski enggan menjelaskan jabatan dan lokasi penugasan kedua pegawai yang terlibat, Parlindungan memastikan bahwa sidang etik akan digelar terhadap keduanya dan sanksi berat siap dijatuhkan.
“Pasti akan ada sidang kode etik dan sanksi yang sangat berat untuk yang bersangkutan,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan pemecatan terhadap dua tersangka pegawai aktif, yakni Ernest Esmail (24) asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang, Parlindungan hanya menjawab singkat, “Dimungkinkan ke sana.”
Baca Juga: Semarak HUT RI ke-80, Pemerintah Tambah Satu Hari Libur Nasional
Dua pegawai Imigrasi tersebut sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali bersama dua WNA Rusia, Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32), atas dugaan penganiayaan, pemerasan, dan ancaman pembunuhan terhadap seorang pria asal Lithuania bernama Roman Smeliov (42).
Menurut Kapolda Bali, para pelaku menggunakan modus penculikan dan intimidasi dengan mengancam korban akan dibawa ke Kantor Imigrasi dan dideportasi.
Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.