BATAM, AKUUPDATE.ID – Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dan melakukan pengamanan terhadap penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) secara illegal pada Minggu malam (24/01/2021). Dalam operasi tersebut satu orang tersangka diamankan, diduga akan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan itu terjadi di Perumahan Glory Tanjung Riau, Blok A-3 No. 05, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa orang calon TKI ilegal yang sedang ditampung di perumahan tersebut.
Baca juga : 10 Jenazah TKI Ilegal dipulangkan ke NTT
Calon TKI Ilegal Akan Diselundupkan ke Malaysia
Mereka akan diberangkatkan bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal. Mengetahui hal itu tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar perumahan tempat penampungan para TKI illegal, selanjutnya pada pukul 19.30 WIB ditemukan adanya satu orang perempuan calon TKI ilegal asal Jambi yang sedang ditampung di rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penggerebekan, ada enam calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan dan satu orang pengurus atas nama Nur Asifah yang langsung diamankan dan dibawa ke Polda Kepri,” kata Arie melalui saluran telepon kepada awak media, Selasa (26/01/2021).
Enam calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan semuanya wanita yang berasal dari Langkat dan Sungai Penuh.
Baca juga : BP2MI Grebek Penampungan TKI Ilegal
6 Calon TKI Ilegal Dipulangkan
Adapun identitas keenam calon TKI ilegal yakni, LM (41) asal Koto Tengah, Sungai Penuh. Kemudian HS (21) asal Langkat, ND (43) asal Langkat, EL (44) asal Langkat, RS (51) asal dan DW (21) yang juga asal Langkat.
“Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paspor atas nama Linda Mariyana yang diterbitkan di Batam dan satu handphone merek Oppo warna biru,” ungkap Arie.
Arie mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kepri untuk proses pemulangan enam calon TKI ilegal yang berhasil diselamatkan ini.
Lebih lanjut, Arie mengaku masih dilakukan pemeriksaan, hal ini dilakukan untuk mengetahui jaringan tindak pidana perdangan orang tersebut.
“Pengurusnya akan kami jerat dengan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 53 KUHP,” ujar Arie. (ODP)