VOICEINDONESIA.CO, Karawang – Polres Karawang menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Desa Ciptasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kamis (10/9/2025).
Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kapolsek Pangkalan, AKP Asep Kosasih, menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Tindak pidana ini meliputi perekrutan, pengangkutan, hingga penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun jeratan utang untuk tujuan eksploitasi.
Baca Juga: Viral! Oknum Bhayangkari Diduga Aniaya Pegawai Honorer di Kantor Pemko Batam
“Unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga, yakni proses, cara, dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi, maka dapat dikategorikan sebagai TPPO,” jelas Kapolsek Asep.
Ia menambahkan, korban perdagangan orang bisa berasal dari semua kelompok, baik pria, wanita, maupun anak-anak.
Modus yang sering digunakan pelaku antara lain agen tenaga kerja palsu dan janji pekerjaan bergaji besar, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Sejauh Mana Program Prabowo Mampu Menyerap Tenaga Kerja
Kapolsek Asep mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan mencurigakan.
“Bila mengetahui atau menjadi korban TPPO, segera laporkan ke nomor Lapor Pak Kapolres, Lapor Pak Kapolsek, Bhabinkamtibmas, atau call center 110 bebas pulsa,” tegasnya.