VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi meluncurkan Pos Pengaduan Keimigrasian di Apartemen Kalibata City pada Rabu, 12 November 2025. Peresmian ini merupakan wujud inovasi untuk memperkuat pengawasan orang asing di kawasan hunian padat.
Acara peresmian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, bersama Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan. Turut hadir dan menyaksikan adalah jajaran pejabat, aparat wilayah, serta pengelola dan warga Kalibata City.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa peningkatan mobilitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan, khususnya di kawasan padat seperti Kalibata City, memerlukan langkah antisipatif dan kolaboratif.
“Pos Pengaduan Keimigrasian ini adalah bentuk inovasi pelayanan publik dan pengawasan partisipatif. Melalui pos ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau keluhan terkait aktivitas orang asing yang diduga melanggar izin tinggal secara cepat, langsung, dan humanis,” ujar Bugie.
Bugie juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, beserta seluruh tim pelaksana yang telah menggagas dan mewujudkan program ini sebagai bukti nyata sinergi internal dan dedikasi pelayanan publik.
Pembentukan Pos Pengaduan ini ditegaskan sebagai implementasi langsung dari nilai-nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel). Selain itu, program ini juga melaksanakan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Perintah harian tersebut menekankan pentingnya pelayanan berbasis teknologi, pengawasan yang humanis dan efisien, sinergitas antar-stakeholder, serta integritas petugas dalam menjaga pintu gerbang negara.
Secara resmi, Pos Pengaduan Keimigrasian ini dinyatakan dibuka dan dioperasikan dengan harapan dapat menjadi model pengawasan partisipatif yang bisa direplikasi di kawasan lain.
“Keberhasilan pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri oleh Imigrasi, melainkan bergantung pada kerja sama erat antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pengelola kawasan,” tegas Bugie.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan berpartisipasi aktif dalam keberhasilan pengawasan orang asing di lingkungan masing-masing.
