VOICEINDONESIA.CO,Batam – Tak sedikit yang menjadi korban, disekap hingga diperjualbelikan dari satu tempat ke tempat lain. Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai operator judi online (Judol) di Kamboja tetap aktif beroperasi, termasuk di Batam.
Kamis (12/6) malam, petugas Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi bersama Panit Opsnal Ipda Lora Septiandari, menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota.
Baca Juga : Editorial VOICEIndonesia.co : Arah KP2MI, Antara Harapan dan Kenyataan yang Melenceng
Dua orang calon PMI berinisial HZA (26) dan Z (28) berhasil diamankan. Selain itu, seorang pria berinisial DS yang diduga berperan dalam proses pengiriman pekerja migran ke Kamboja melalui Batam ikut diciduk.
“Kedua korban rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam – Medan – Kuala Lumpur – Kamboja,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin, Sabtu (14/6).