VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah rutin dilaksanakan sejak enam tahun terakhir.
Program ini resmi dimulai pada 14 Juli 2025 dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat, khususnya menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban masyarakat serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.
“Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Khofifah saat peluncuran di Gedung Negara Grahadi, Senin (14/7/2025).
Pemutihan pajak ini mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.
Khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu dan ojek online yang masuk dalam data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), akan dibebaskan dari denda dan pokok tunggakan pajak.
Kebijakan ini juga berlaku untuk sepeda motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500.000.
“Ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur bisa segera memanfaatkan kesempatan ini,” kata Khofifah.
Dari kebijakan ini, pemprov memperkirakan akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek kendaraan, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan sebesar Rp231 miliar.
Selain itu, Gubernur juga mengeluarkan keputusan lain yang memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025.
Kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan, sementara kendaraan umum non-subsidi diberikan tarif setara sebagai bentuk keringanan.(joe)