Karawang -Disnaker Jabar Sosialisasikan Cara Aman Bekerja ke Luar Negeri Karawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat dan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang Gencar Laksanakan sosialisasi cara aman dan prosedur bekerja ke luar negeri bagi masyarakat.
“Bahwa sosialisai ini sebagai wujud implementasi amanat undang-undang nomor 18 tahun 2017 pasal 40 – 41 dan 42 walaupun terlambat karena wabah pandemi covid 19 yang berkepanjangan, Oleh sebab itu sejak dinyatakan Aman dari pandemi kami terus gencar melaksanakan sosialisasi wujud perhatian pemerintah terhadap perlindungan kepada masyarakat,” ujar ketua Panitia sosialisasi Holijah dalam keterangan tertulisnya (17/03).
Dalam sosialisasi tersebut Disnakertrans Jabar menggandeng F-BUMINU SARBUMUSI (Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia)
“Mengapresiasi Sosialisasi ini sekaligus bangga bahwa Pemerintah Provinsi maupun kabupaten Karawang telah menerbitkan Peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia melalui Perda Jabar Nomor 2 tahun 2021 maupun kabupaten Karawang Perda nomor 6 tahun 2020,” Ketua umum F-BUMINU SARBUMUSI Ali Nurdin.
“Menurut kami bahwa persoalan yang selama ini terjadi adalah kurang baiknya proses di hulu yaitu Desa maka, ini menjadi catatan penting terutama para kepala desa harus menjadi garda terdepan,”tambah Ali Nurdin