VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Sidoarjo melakukan aksi unjukrasa di depan PN Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto Sidoarjo Selasa (18/2/2025).
Buruh yang mayoritas dari PT Kejayan Mas itu meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai tingkat Kasasi.
“Secara sah atau berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas.
Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini,” ucap Sekjen SPSI Sidoarjo Sholeh.
Sholeh juga menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi PN Sidoarjo untuk berlarut menunda eksekusi itu karena secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi, sengketa tanah itu sudah dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah seluas 9,85 hektar tersebut sedianya akan dibangun perumahan murah yang diperuntukkan untuk buruh.
Baca juga: 5 Keuntungan dan Kekurangan Kerja di Jepang