VOICEINDONESIA.CO, Kediri – Polres Kediri menangkap tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram.
Ketiga pelaku terdiri dari pasangan suami istri dan satu orang pria muda. Nilai narkotika jenis sabu yang disita ditaksir mencapai hampir Rp1,2 miliar.
Para pelaku yakni Kholifatul Agustina alias Olip (31), warga Desa Krecek, Kecamatan Badas; suaminya Abdul Hamid alias Hamed (31), warga Desa Canggu, Kecamatan Badas; serta Mohammad Ilham alias Kacung (23), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Baca juga: Nasib Pilu Wanita Karawang Korban TPPO di Libya
Dari informasi itu, polisi lebih dulu menangkap Mohammad Ilham dan menyita sabu seberat lebih dari 900 gram yang dikemas dalam sembilan plastik bening.
“Barang bukti yang kami sita dikendalikan dari dalam Lapas oleh Abdul Hamid, yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika serupa,” ungkap AKBP Bimo.
Sementara itu, Kholifatul yang merupakan istri Abdul Hamid, diduga menyediakan tempat untuk menyimpan sabu sebelum diedarkan oleh Ilham.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, timbangan digital, serta plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi mencurigai adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok sabu kepada pasutri tersebut.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kediri dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.(joe)