VOICEINDONESIA.CO, Sulawesi Tengah – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membayar klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp22, 8 miliar kepada 755 klaim ahli waris di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada periode Januari-Mei 2025.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Luky Julianto menyampaikan bahwa penyaluran klaim JKM kepada ahli waris merupakan komitmen untuk meringankan beban ahli waris peserta Jamsostek saat tertimpa musibah.
“Sesuai komitmen kami yaitu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dan memberikan jaminan pasti dalam proses pembayaran klaim, jadi dengan kemudahan yang kami berikan peserta maupun keluarga peserta yang mengalami musibah bisa kami lindungi,” ujar Luky Julianto, pada Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: 27 Juta Pekerja Rentan Tak Memiliki Jaminan Sosial, BPJS: Dorong Pemerintah Berikan BSI
Ia menyebut bahwa terdapat lima program unggulan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya JKM, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).