VOICEINDONESIA.CO, Lebak – Aksi unjuk rasa buruh terjadi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten pada Senin (24/11/2025). Mereka mendesak pemerintah daerah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 10,5 persen karena menilai upah saat ini tidak layak.
Massa aksi yang dipimpin beberapa serikat pekerja mulai berkumpul sejak pagi dengan membawa spanduk berisi tuntutan. Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen, menyampaikan alasan di balik tuntutan tersebut saat berorasi di depan kantor bupati.
“Kami menuntut kenaikan upah 10,5 persen di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Sidik menjelaskan bahwa kondisi upah buruh di Lebak sudah lama menjadi keluhan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Posisi buruh Lebak dinilai paling tertinggal dibandingkan kabupaten/kota lain di Provinsi Banten, bahkan UMK Lebak menjadi yang paling rendah se-Provinsi Banten.
Baca Juga: Demo KSPI Hari Ini Resmi Batal! Ini Alasannya
Tuntutan kenaikan 10,5 persen menurut Sidik sudah dihitung berdasarkan inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta daya beli buruh yang semakin tertekan dalam setahun terakhir. Perhitungan tersebut menjadi dasar mengapa buruh menolak jika kenaikan upah hanya mengikuti formula pemerintah yang dinilai tidak realistis.
Sidik menegaskan bahwa buruh di Lebak sudah tidak bisa lagi menerima upah yang jauh dari standar kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: KSPI Klaim Pemerintah Menolak Dialog Bahas Kenaikan UMP
“UMK Lebak sangat kecil dan menjadi yang paling rendah se-Provinsi Banten,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya menetapkan UMK 2025 di 8 kabupaten/kota dengan Lebak berada di posisi paling bawah, yakni Rp3.172.384,39. Angka ini jauh tertinggal dari Kota Cilegon yang mencapai Rp5.128.084,48 sebagai UMK tertinggi di Banten.
Berikut rincian besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2025: Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32, Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39, Kabupaten Serang Rp4.857.353,01, Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00, Kota Tangerang Rp5.069.708,36, Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42, Kota Cilegon Rp5.128.084,48, dan Kota Serang Rp4.418.261,13.

