VOICEINDONESIA.CO, Subang – Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode Juni hingga Agustus 2025.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Dapur SPPG Polda Kepri Resmi Beroperasi Siap Penuhi Gizi Ribuan Siswa
“Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan bersama masyarakat,” tegas AKBP Dony.
Selama tiga bulan terakhir, Polres Subang mencatat 20 laporan polisi dengan rincian: 13 kasus sabu, 1 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, 1 kasus sabu dan ganja, 1 kasus sabu dan tembakau sintetis, 2 kasus sediaan farmasi.
Dari jumlah tersebut, mayoritas tersangka terlibat kasus sabu.
Beberapa di antaranya adalah HD (50), YD (49), HM (35), IA (40, seorang PNS), GN (27, mahasiswa), serta belasan tersangka lain.
Untuk kasus ganja, polisi menangkap EI (42), sementara tembakau sintetis menyeret BA (28) dan WA (19).
Baca Juga: Pemerintah Siap Dukung Vokasi Tenaga Kerja Indonesia untuk Pasar Global
Kasus kombinasi sabu dan tembakau sintetis melibatkan WD (28) dan TP (26), sedangkan kombinasi sabu dan ganja menyeret RR (22).
Dua tersangka lain, SK (33) dan AH (28), ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Barang bukti yang diamankan meliputi: Sabu: 177 gram, Ganja: 317,87 gram, Tembakau sintetis: 60,5 gram, Sediaan farmasi: 6.712 butir.
Selain itu, polisi menyita 7 timbangan, 22 handphone, 7 sepeda motor, plastik klip, botol, dompet, tas, serta uang tunai Rp320.000.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari sistem COD (Cash on Delivery), peta/map, hingga transaksi tatap muka langsung.
Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Subang, terbanyak di Kecamatan Subang (5 TKP) dan Patokbeusi (3 TKP), serta di Kasomalang, Purwadadi, Cibogo, Sukasari, Pusakanagara, Pamanukan, Pagaden Barat, dan Cijambe.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai barang bukti, yakni: Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika (ancaman seumur hidup hingga mati). Pasal 111 UU No. 35/2009 tentang Narkotika (ancaman mati, seumur hidup, atau 5–20 tahun penjara). Pasal 435 Jo Pasal 436 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan (ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar).
Dengan pengungkapan ini, Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda di wilayah hukumnya.