VOICEINDONESIA.CO, Tanjung Balai – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (24/9/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.
Polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Baca Juga: Modus TPPO Lewat Magang, KemenP2MI Ingatkan Masyarakat Jember Waspada
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon genggam Redmi.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas sindikat pengiriman PMI ilegal.
“Kami akan terus berupaya memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan warga negara dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Boleh Ada Perundungan Hingga Kekerasan di Sekolah Rakyat!
Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sementara itu, seluruh PMI ilegal yang diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

