VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Sebanyak tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi pada Senin, (25/8/2025).
Adapun tujuh WNA tersebut terdiri dari tiga orang Yaman, dua orang India, satu orang Nepal, dan satu orang Bangladesh.
Dari ketujuh WNA tersebut diketahui menggunakan visa investor palsu untuk izin tinggal di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, tujuh WNA mengaku menjadi investor dengan total Rp10 Miliar.
Baca Juga: Cetak Talenta Digital, Kemkomdigi Gaet Mahasiwa Lewat AI Talent Factory
“Dengan berkedok menjadi investor di Indonesia Rp 10 miliar, mereka mencantumkan dalam bentuk kertas,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, Bekasi, Kamis (28/8/2025).
Filianto menjelaskan bahwa modus operandi pelaku ialah dengan fasilitas pihak oknum yang mencatatkan nominal investasi dalam Akte Pendirian Perusahaan dengan variasi nilai investasi antara Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar.
Namun nominal tesebut tidak pernah sama sekali disetorkan ke bank yang ada di Indonesia.
“Adapun motif dari pelaku bervariasi, ada yang untuk tinggal di Indonesia mendapatkan kehidupan lebih baik, bukan jadi investor malah sebaliknya untuk mencari pekerjaan,” jelasnya.
Baca Juga: Gunakan Izin Tinggal Investor Fiktir, Imigrasi Bekasi Ringkus Tujuh WNA
Selain itu, para WNA juga berharap agar mendapatkan mengajukan visa ke negara lain seperti Australia, setelah tinggal di Indonesia.
“Untuk mendapatkan cap izin tinggal di Indonesia (sebagai investor) dan mendapatkan riwayat visa yang baik di Indonesia untuk mengajukan visa ke negara lain: Misalnya: Australia atau Amerika Serikat dan kemudian menetap di negara lain,” kata Filianto.
Para WNA tersebut diduga telar melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, antara lain pasal 122 huruf a dan pasal 123 huruf b.
Filianto mengatakan saat ini para WNA sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
“Sebagaimana ketentuan penegakan hukum keimigrasian, tindakan yang akan dikenakan kepada ketujuh pelaku yakni penyidikan keimigrasian atau pengenaan deportasi dan penangkalan terhadap tujuh WNA tersebut,” jelasnya.