VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Praktik dugaan penyuntikan LPG bersubsidi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita 1.820 tabung LPG dari berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyalahgunaan subsidi tersebut diperkirakan berpotensi merugikan negara hingga Rp2,14 miliar.
Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kamis 22 Oktober 2026. Polisi menduga isi LPG tabung 3 kilogram dipindahkan secara ilegal ke tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya untuk kepentingan lain,” ujar Irhamni.
Menurut Irhamni, secara nasional Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap sekitar 777 kejadian penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang. Ia juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan penyimpangan distribusi barang bersubsidi.
Ia menegaskan, penyidik membuka kemungkinan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Dalam pengungkapan di Sidoarjo, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri KBP Aman Guntoro menjelaskan, petugas awalnya mengamankan tujuh orang untuk diperiksa. Setelah proses pemeriksaan, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” kata Aman.
Polisi turut menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan proses pemindahan isi tabung dan distribusi LPG hasil praktik ilegal.
Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Lokasi itu diperkirakan mampu menghasilkan 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan. Hasilnya diduga dipasarkan di Jawa Timur dan dikirim ke luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur serta Nusa Tenggara barat.
Dengan asumsi kegiatan berlangsung selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar. Namun, nilai tersebut masih berupa estimasi yang memerlukan verifikasi berdasarkan realisasi produksi, lama aktivitas, asal pasokan, dan perhitungan subsidi yang diduga disalahgunakan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan dukungan terhadap penindakan tersebut. Menurut dia, pengawasan distribusi LPG bersubsidi penting untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan negara sekaligus mengurangi manfaat subsidi bagi masyarakat yang berhak.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum sekaligus mengawal distribusi barang subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Jules.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, asal pasokan LPG, mekanisme pemindahan isi tabung, jaringan distribusi, serta aliran hasil penjualan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat membeli LPG melalui saluran resmi dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.(fsm)























