VOICE Indonesia
HOT
Lipsus

Terjebak di Qatar dalam Kondisi Sakit, Uun Uneti Menanti Kepulangan yang Tak Kunjung Pasti

Redaksi - VOICEIndonesia.co7 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang sakit
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang sakit(Foto: dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Karawang – Tangis Uun Uneti melalui panggilan video menjadi sumber kecemasan bagi suaminya, Ade Sujana. Dari Qatar, tempat Uun bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), perempuan asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, itu berulang kali menyampaikan keinginannya untuk segera pulang ke Tanah Air.

Namun, keinginan tersebut belum terwujud. Di tengah kondisi kesehatan yang menurut keluarga memprihatinkan, persoalan pemulangan Uun masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Keluarga mengaku terbebani biaya kepulangan yang diperkirakan mencapai Rp35 juta, sementara laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah disampaikan kepada kepolisian.

Bagi Ade, persoalan ini bukan sekadar urusan tiket perjalanan atau berakhirnya kontrak kerja. Ia mengkhawatirkan keselamatan istrinya, yang menurut pengakuannya mengalami sejumlah keluhan fisik dan terus meminta pertolongan.

“Saya puyeng, Pak. Istri saya nangis terus ingin secepatnya dipulangkan,” ujar Ade.

Ade, 55 tahun, bekerja sebagai petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Dengan keterbatasan ekonomi yang dimilikinya, ia kini berusaha mencari jalan agar istrinya dapat kembali ke Indonesia dengan selamat.

Di balik kisah keluarga tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat kejelasan: kondisi dan keselamatan Uun di Qatar, dugaan kekerasan yang disampaikan keluarga, persoalan dokumen perjalanan, hingga siapa yang bertanggung jawab memfasilitasi kepulangannya.

Tangis dari Negeri Orang

Menurut keterangan Ade, Uun telah bekerja di Qatar sejak 2020. Persoalan yang kini dihadapi keluarga mulai mencuat pada Oktober 2026, ketika Uun menyampaikan keinginan untuk pulang.

Melalui panggilan video Facebook, Uun disebut mengabarkan bahwa dirinya tidak lagi sanggup bertahan dan ingin segera kembali ke Indonesia. Namun, menurut keterangan yang diterima Ade, majikan Uun menolak permintaan tersebut dengan alasan kontrak kerja belum selesai.

Dalam komunikasi itu, Ade mengaku melihat darah keluar dari hidung dan mulut istrinya. Uun juga mengeluhkan sakit pada bagian perut, hidung, dan telinga.

Kondisi tersebut membuat Ade semakin khawatir. Ia menduga istrinya mengalami kekerasan atau tekanan fisik. Sambungan komunikasi kemudian terputus, dan menurut keterangan keluarga, Uun sempat tidak sadarkan diri.

Keterangan tersebut menggambarkan situasi yang mengkhawatirkan. Namun, penyebab keluhan fisik Uun dan dugaan kekerasan yang dialaminya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis, keterangan korban, serta penyelidikan pihak berwenang.

Hingga bahan berita ini disusun, belum tersedia keterangan medis yang dapat menjelaskan kondisi Uun secara terperinci. Informasi mengenai penanganan kesehatannya di Qatar juga masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Bagi Ade, ketidakpastian itu menjadi beban tersendiri. Ia berada jauh dari istrinya dan tidak dapat memastikan secara langsung kondisi maupun kebutuhan medis yang sedang dihadapi Uun.

Persoalan Dokumen yang Belum Terjawab

Selain persoalan kesehatan dan keinginan untuk pulang, keluarga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen perjalanan Uun.

Berdasarkan keterangan keluarga, terdapat dugaan manipulasi data identitas pada paspor baru, termasuk persoalan tanggal lahir atau masa berlaku dokumen. Keluarga juga mempertanyakan perbedaan data yang disebut berkaitan dengan kantor imigrasi serta dugaan keterlibatan pihak sponsor atau agen.

Persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan bagaimana dokumen diterbitkan, siapa yang mengurusnya, dan apakah terdapat pelanggaran dalam proses administrasi maupun penempatan Uun sebagai pekerja migran.

Kejelasan mengenai dokumen perjalanan menjadi penting karena menyangkut identitas, status keberangkatan, serta akses korban terhadap layanan perlindungan dan pemulangan.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan terjadinya manipulasi dokumen ataupun pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari laporan keluarga yang masih membutuhkan pembuktian.

Laporan Dugaan TPPO Masuk ke Kepolisian

Upaya hukum ditempuh Ade bersama keluarga pada 14 Oktober 2026. Mereka mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LAPDUL/32/X/2026/Res PPA dan PPO.

Dalam perkembangan yang disampaikan keluarga melalui komunikasi WhatsApp, polisi disebut telah mengamankan seorang terduga sponsor atau penyalur yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, status hukum pihak yang diamankan, dugaan peran yang bersangkutan, serta perkembangan penyelidikan masih memerlukan konfirmasi langsung dari kepolisian. Pengamanan seseorang juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dugaan dalam perkara tersebut telah terbukti.

Penelusuran perkara ini penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: bagaimana proses perekrutan dan penempatan Uun, apakah seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan, bagaimana persoalan dokumen perjalanan muncul, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau tindak pidana lain.

Jawaban atas pertanyaan tersebut dibutuhkan agar penanganan kasus tidak berhenti pada persoalan kepulangan korban, tetapi juga memberikan kejelasan hukum dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Biaya Rp35 Juta Menjadi Beban Keluarga

Di tengah upaya mencari kepastian hukum, keluarga menghadapi persoalan lain yang tidak kalah mendesak: biaya pemulangan.

Ade menyebut biaya yang harus disiapkan untuk membawa istrinya pulang mencapai sekitar Rp35 juta. Bagi dirinya yang bekerja sebagai petugas Satlinmas desa, nominal tersebut merupakan beban berat.

Keluarga juga menyebut Uun sempat memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari perwakilan Indonesia di Qatar untuk keperluan perjalanan dan pengobatan. Akan tetapi, penerbitan dokumen perjalanan tersebut belum berarti seluruh proses pemulangan telah selesai.

Menurut keluarga, seorang perantara bernama Bu Nur meminta agar tiket dan biaya kepulangan segera dilunasi. Belum ada keterangan yang menjelaskan secara rinci komponen biaya tersebut, dasar penetapannya, maupun pihak yang secara resmi bertanggung jawab membayarnya.

Karena itu, rincian biaya pemulangan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang meminta pembayaran dan perwakilan Indonesia di Qatar. Kejelasan tersebut penting agar keluarga memahami apakah biaya itu merupakan tiket penerbangan, pengurusan administrasi, kewajiban kontraktual, atau komponen lainnya.

Dalam situasi ketika seorang pekerja migran dilaporkan sakit dan ingin segera pulang, persoalan biaya tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan. Keluarga membutuhkan informasi mengenai jalur pemulangan yang tersedia, pihak yang dapat membantu, serta kemungkinan dukungan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya ke Pemerintah Daerah Belum Memberi Kepastian

Ade mengaku telah mendatangi Kantor Bupati Karawang bersama pihak desa untuk meminta bantuan. Namun, menurut keterangannya, ia hanya diterima oleh staf dan belum memperoleh kepastian mengenai langkah konkret untuk membantu pemulangan istrinya.

“Puyeng, Pak. Istri saya nangis terus ingin secepatnya dipulangkan. Tadi juga ke kantor bupati, tetapi direspons biasa-biasa saja sama stafnya. Harus bagaimana lagi kalau orang sekecil aku? Padahal ini menyangkut kemanusiaan,” kata Ade.

Keterangan Ade tersebut menunjukkan bahwa keluarga masih mencari pihak yang dapat membantu mengoordinasikan penanganan kasus. Namun, tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai upaya yang telah dilakukan maupun kemungkinan bantuan yang dapat diberikan masih perlu dimintakan.

Penanganan kasus ini juga memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di Qatar. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar perlu dimintai penjelasan mengenai kondisi korban, pendampingan yang telah diberikan, dan opsi pemulangan yang dapat ditempuh.

Konfirmasi dari lembaga-lembaga tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana negara telah hadir memberikan perlindungan, bukan hanya dalam proses hukum, tetapi juga dalam pemenuhan kebutuhan medis dan keselamatan korban.

Perlindungan PMI Tidak Berhenti pada Proses Administrasi

Kasus Uun memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai kebutuhan perlindungan terhadap pekerja migran yang menghadapi situasi darurat di negara penempatan.

Ketika seorang PMI menyampaikan keinginan untuk pulang karena kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan, penanganannya tidak cukup hanya dengan memeriksa kontrak kerja atau kelengkapan dokumen perjalanan. Kondisi keselamatan, kebutuhan medis, status keimigrasian, serta kemungkinan adanya eksploitasi juga perlu diperiksa secara menyeluruh.

Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses verifikasi dan penegakan hukum yang tepat. Perlindungan terhadap korban perlu berjalan beriringan dengan penyelidikan yang objektif agar fakta-fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap.

Dalam kasus Uun, keluarga membutuhkan kepastian mengenai siapa yang menangani proses pemulangan, bagaimana kebutuhan medisnya dipenuhi, dan bagaimana biaya kepulangan dapat diselesaikan. Mereka juga membutuhkan informasi mengenai perkembangan laporan dugaan TPPO yang telah disampaikan kepada polisi.

Tanpa koordinasi yang jelas, keluarga berisiko terus menghadapi ketidakpastian ketika orang yang mereka khawatirkan berada ribuan kilometer jauhnya.

Menanti Kepastian untuk Pulang

Bagi Ade, harapannya sederhana: istrinya dapat kembali ke Indonesia dengan selamat dan memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan.

Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, serta perwakilan Indonesia di Qatar segera berkoordinasi untuk mencari jalan keluar. Keluarga juga meminta agar dugaan kekerasan, persoalan dokumen perjalanan, dan dugaan TPPO ditelusuri hingga jelas.

Hingga ada kepastian mengenai kondisi Uun, proses pemulangan, dan perkembangan penanganan perkaranya, keluarga masih berada dalam kecemasan.

Tangis Uun dari Qatar menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja migran bukan hanya menyangkut proses keberangkatan dan kelengkapan dokumen. Perlindungan itu juga diuji ketika seorang warga negara berada dalam situasi rentan, membutuhkan pertolongan, dan berharap dapat kembali ke rumah dengan selamat.(rnm/as/red)

Pilihan Redaksi

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos DiperkuatNasional

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos Diperkuat

M. Rizki· 18 October 2026
#pmi#karawang#jawa barat#uun uneti#ade sujana#pmi qatar#tppo#tkw
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.