EDITORIAL ini disusun atas dasar temuan audit teknis, pengaduan masyarakat, serta dokumen Laporan Informasi publik. Seluruh indikasi pelanggaran pidana dan nama-nama yang terkait tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hukum tetap dari lembaga peradilan berwenang.
Digitalisasi pelayanan publik sejatinya dihadirkan untuk menutup celah korupsi, menyederhanakan birokrasi, dan menjamin perlindungan hukum bagi warga negara. Namun, ketika platform digital seperti Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi (SI Permit) justru dijadikan alat pemeras dan komersialisasi di perwakilan RI di Malaysia, maka fungsi luhur pelayanan negara telah terdistorsi secara fatal.
Skandal Penang Sebagai Puncak Gunung ES
Pengungkapan pemalsuan dokumen kontrak kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di KJRI Penang pada tahun 2022 bukanlah insiden administratif biasa. Kasus penempelan (montage) tanda tangan pejabat konsuler secara ilegal oleh oknum pegawai setempat yang memungut imbalan dari agensi Malaysia adalah sinyal awal dari pembusukan tata kelola yang jauh lebih besar.
Praktik manipulasi fisik di Penang tersebut hanyalah muara dari kerapuhan sistem yang menyeluruh. Ketika jaringan pelayanan di KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, KRI Tawau, KJRI Kota Kinabalu, hingga KJRI Kuching terhubung ke dalam ekosistem SI Permit yang rawan dan tidak transparan, kejahatan tidak lagi bekerja secara acak, melainkan secara sistematis.
Anomali Digital Dan Ancaman Kedaulatan Data
Sungguh ironis ketika sebuah sistem yang mengontrol nasib puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan legalisasi dokumen penerbitan paspor negara ternyata tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Lebih mengkhawatirkan lagi, source code aplikasi tersebut diduga kuat dikuasai oleh pengembang berwarganegara asing (Malaysia).
Penundaan penyerahan akses server sipermit.id kepada KP2MI meskipun Berita Acara Serah Terima telah ditandatangani sejak Mei 2026 menunjukkan adanya resistensi internal dan kelemahan koordinasi antarinstansi. Pembiaran terhadap kelemahan keamanan sistem yang memungkinkan manipulasi data dan penghapusan jejak registrasi agensi adalah bentuk pengabaian kedaulatan digital Indonesia.
"Pungutan liar berkisar RM300 hingga RM500 per berkas dari 66.049 registrasi kontrak kerja domestik secara nyata mengeruk uang haram hingga Rp145 miliar. Angka ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin di atas keringat para pahlawan devisa."
Pemerasan Berdasar Keringat Pahlawan Devisa
Penetapan tarif tidak resmi hingga puluhan juta rupiah untuk penerbitan paspor tanpa identitas valid, serta pengarahan berkas kepada agensi tertentu, membuktikan adanya gurita bisnis gelap. Praktik ini berimbas langsung pada perusakan prinsip Zero Cost (tanpa biaya) yang telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) RI-Malaysia tahun 2022.
Beban biaya ilegal yang ditarik oleh oknum di perwakilan RI pada akhirnya dibebankan kembali kepada para PMI melalui pemotongan gaji berbulan-bulan oleh pemberi kerja di Malaysia. Negara yang seharusnya hadir menjadi perisai pelindung, justru membiarkan jaringannya menjadi bagian dari rantai pemerasan pekerja rentan.
Desakan Ketegasan Dan Lintas Instansi
Atas dasar fakta-fakta yang ada, Dewan Redaksi VOICEIndonesia.co menyatakan bahwa Negara tidak boleh tinggal diam! Sikap pasif dan seruan pembenahan prosedural semata tidak lagi cukup untuk menjawab skandal sistemik ini. Redaksi mendesak dilakukannya tindakan hukum dan korporatif secara simultan:
Bareskrim Polri dan KPK harus segera masuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen negara, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang dari agensi asing ke rekening para oknum.
Kementerian Luar Negeri dan KP2MI harus segera menonaktifkan seluruh petugas verifikator dan pihak-pihak yang diduga terlibat pengendali sistem demi menjaga integritas barang bukti dan pemeriksaan.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus segera mengambil alih seluruh infrastruktur teknis, source code, dan kredensial server sipermit.id untuk dipulihkan dan dijadikan aset resmi negara yang aman.(redaksi)


























