PEKERJA MIGRAN Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari keterbatasan akses informasi hingga risiko kerentanan hukum di negeri penempatan.
Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia, pelindungan terhadap hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengais rezeki dan menerima upah di luar negeri menjadi komitmen bersama yang harus ditegakkan secara konsisten.
Negara memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan setiap WNI mendapatkan pelindungan maksimal, baik dari aspek kepastian upah, keselamatan kerja, maupun akses komunikasi yang layak.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa celah administratif kerap kali menghambat efektivitas pelindungan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam agar regulasi yang ada benar-benar berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Salah satu poin penting dalam perjanjian bilateral ini adalah penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya mekanisme resmi yang diakui untuk penempatan PMI di Malaysia. Melalui kerangka kerja sama ini, setiap proses rekrutmen hingga penempatan wajib mematuhi prosedur terintegrasi demi menghindari jalur non-prosedural yang merugikan pekerja.
Perjanjian ini juga secara tegas mengatur hak finansial dan kesejahteraan PMI, termasuk kewajiban pembayaran upah minimum sebesar RM1.500 yang harus dibayarkan langsung ke rekening pribadi pekerja paling lambat tanggal tujuh setiap bulannya tanpa potongan ilegal.
Selain itu, pemberi kerja diwajibkan menyediakan akomodasi yang layak, makanan yang cukup, waktu istirahat minimal 10 jam sehari, serta akses komunikasi agar pekerja tetap terhubung dengan keluarga dan perwakilan negara.
Aspek jaminan sosial turut menjadi pilar penting dalam kesepakatan ini, di mana setiap PMI wajib didaftarkan ke dalam program perlindungan kecelakaan kerja melalui Skim Bencana Kerja Pekerja Asing (SKSPA) serta asuransi kesehatan yang menanggung seluruh risiko medis selama bekerja. Hal ini memastikan bahwa pelindungan fisik dan finansial pekerja terjamin apabila terjadi hal-hal darurat di tempat kerja.
Kendati demikian, implementasi di lapangan masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait ketentuan perpanjangan kontrak kerja yang wajib melalui Agensi Perekrutan Malaysia (APM) dan perusahaan penempatan (P3MI). Mekanisme pintu tunggal ini sering kali membatasi ruang gerak pekerja yang telah berada di Malaysia secara sah namun masuk tanpa melalui agensi, sehingga berpotensi menyaring data dan memutus akses pelindungan negara terhadap warganya.
Catatan kritis ditujukan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) untuk segera mengkaji ulang efektivitas klausul perpanjangan kontrak dan struktur biaya dalam perjanjian bilateral tersebut. Kemen P2MI perlu membuka jalur perpanjangan mandiri yang lebih fleksibel dan transparan bagi majikan dan pekerja, dengan tetap berada di bawah verifikasi ketat Perwakilan Republik Indonesia.
Menjelang berakhirnya masa berlaku MoU pada 1 April 2027 mendatang, pemerintah memiliki momentum strategis untuk melakukan perbaikan menyeluruh melalui Kelompok Kerja Bersama (KKB). Ukuran keberhasilan dari evaluasi ini harus terlihat dari semakin kecilnya selisih antara jumlah izin kerja resmi di Malaysia dan jumlah kontrak kerja yang disahkan oleh perwakilan RI.
Negara tidak boleh absen dalam melindungi setiap jengkal langkah warganya di tanah rantau. Penguatan regulasi, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak buruh, serta perbaikan tata kelola penempatan adalah harga mati untuk mewujudkan martabat dan pelindungan yang adil bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia. (as/red)


























