VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Praktik penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada kegiatan wawancara dan seleksi kerja yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Turkiye. Hasil penelusuran investigasi lapangan VOICEIndonesia.co menemukan serangkaian kegiatan wawancara langsung terhadap ratusan CPMI yang diduga menyisakan persoalan terkait legalitas keimigrasian, penggunaan tenaga kerja asing, serta tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan informasi eksklusif yang dihimpun dari sumber terpercaya, PT All Qurrny Bagas Pratama (ABP), salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), tercatat menyelenggarakan kegiatan wawancara secara langsung di dua wilayah berbeda, yakni Bali dan Jakarta. Kegiatan tersebut melibatkan pengguna jasa atau user dari Turki yang datang langsung ke Indonesia untuk melakukan proses seleksi calon pekerja.
Dari data investigasi yang diperoleh redaksi, rangkaian kegiatan tersebut berlangsung dalam tiga gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan di Bali pada 9 Oktober dengan melibatkan 155 CPMI. Kegiatan kedua kembali digelar di Bali pada 31 Oktober dengan jumlah peserta sebanyak 151 CPMI.
Sementara itu, gelombang ketiga berlangsung pada 1 November 2026 di kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, dengan melibatkan 273 CPMI. Jumlah peserta yang mencapai ratusan orang tersebut menunjukkan skala kegiatan seleksi yang tidak kecil dan semestinya mendapatkan pengawasan serta pemeriksaan administratif secara memadai.
Dalam seluruh rangkaian proses seleksi tersebut, PT ABP diketahui menggunakan mitra agensi luar negeri bernama Pattika. Pihak manajemen PT ABP mengklaim memiliki hubungan bisnis langsung atau business-to-business (B2B) yang telah terjalin selama dua tahun dengan pimpinan tertinggi agensi Pattika, yang dikenal sebagai Mr. Dogan. Atas dasar hubungan tersebut, perusahaan mengklaim tidak memerlukan fasilitasi pihak ketiga.
Namun, persoalan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai hubungan bisnis antara perusahaan penempatan dengan agensi luar negeri. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kedatangan pengguna jasa asal Turkiye tersebut telah sesuai dengan tujuan visa dan izin tinggal yang digunakan selama berada di Indonesia.
Sebab, kehadiran WNA yang secara langsung melakukan wawancara dan seleksi terhadap ratusan CPMI, termasuk peserta dari institusi pendidikan seperti SMK Go Global dari Kampus Pasim Bandung, tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum keimigrasian dan ketenagakerjaan Indonesia.
Fasilitas Kementerian dan Evaluasi Pengawasan
Di tengah munculnya pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut, salah satu pejabat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) memberikan penjelasan bahwa penggunaan fasilitas kementerian dalam kegiatan yang melibatkan sejumlah perusahaan sebelumnya dilatarbelakangi persoalan keterbatasan tempat atau ruangan penyelenggaraan kegiatan.
Menurut pejabat tersebut, terdapat beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan mendapatkan tempat karena sejumlah fasilitas yang tersedia telah terisi penuh. Kondisi itu kemudian mendorong munculnya alternatif penggunaan tempat di lingkungan kementerian, termasuk fasilitas di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pejabat tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima informasi mengenai kegiatan yang melibatkan SMK Go Global, khususnya berkaitan dengan program peluang penempatan kerja ke Turkiye.
Ia mengaku telah menyampaikan bahwa apabila kegiatan tersebut merupakan bagian dari program SMK Go Global, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas Kementerian Ketenagakerjaan untuk kegiatan yang berkaitan dengan program tersebut. Pertimbangannya, terdapat perbedaan lingkup kegiatan dan kewenangan antarkementerian.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebagian peserta kegiatan memang berasal dari SMK Go Global. Dengan pertimbangan tersebut, serta karena tidak ditemukan indikasi adanya persoalan dalam pelaksanaan kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) akhirnya menyetujui penggunaan fasilitas tersebut.
Pejabat itu juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kegiatan dimaksud memiliki tujuan yang baik dan tidak didasari kepentingan tertentu.
Meski demikian, ia mengakui bahwa persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kementerian, terutama mengenai pentingnya memperkuat mekanisme verifikasi terhadap perusahaan, penyelenggara kegiatan, maupun pihak pengguna (user) yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan CPMI.
Menurutnya, dalam kegiatan sebelumnya, pihak kementerian sebenarnya telah melakukan pengecekan terhadap pengguna jasa yang datang, termasuk mengetahui lokasi dan tempat kegiatan yang akan dilaksanakan. Karena waktunya bertepatan dengan selesainya pelatihan bidang hospitality, sementara terdapat pengguna jasa yang datang untuk melihat atau melakukan proses seleksi, kegiatan tersebut kemudian diizinkan.
"Jadi, kita juga oke, karena memang periodenya pas, kebetulan setelah pelatihan untuk hospitality, ada user datang, ya silakan," jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan aspek kehati-hatian dan verifikasi harus menjadi perhatian bersama agar setiap kegiatan yang melibatkan perusahaan, lembaga pelatihan, maupun calon pengguna tenaga kerja dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas.
Dengan demikian, penggunaan fasilitas kementerian semestinya tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan tempat dan kelancaran kegiatan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian program, kewenangan kelembagaan, serta kepastian legalitas seluruh pihak yang terlibat.
KP2MI Fasilitasi Wawancara, Legalitas Kedatangan WNA Dipertanyakan
Sebelumnya, pada Minggu (1/11/2026), KP2MI memfasilitasi wawancara langsung antara CPMI dengan pemberi kerja dari Turkiye untuk peluang kerja di sektor hospitality. Kegiatan tersebut disebut sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja luar negeri sekaligus memastikan kompetensi calon pekerja sesuai kebutuhan pemberi kerja di negara penempatan.
Dalam keterangan resminya, wawancara tersebut dihadiri perwakilan pemberi kerja di bidang perhotelan Turkiye, sejumlah P3MI, serta Pasim Go Global Migrant Center. Pemberi kerja dari Turkiye datang langsung untuk mewawancarai para CPMI yang mengikuti proses seleksi.
Sekretaris Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri (P3KLN), Sri Andayani, membacakan sambutan Direktur Jenderal P3KLN Dwi Setiawan Susanto. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas peluang kerja luar negeri melalui Program SMK Global.
Pemerintah menilai peningkatan daya saing pekerja migran tidak cukup hanya melalui penguasaan bahasa dan keterampilan teknis. Persiapan kompetensi juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemberi kerja, mulai dari proses seleksi hingga penempatan.
“Wawancara ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kualifikasi dan kompetensi calon pekerja sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja. Karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional,” demikian sambutan yang dibacakan Sri Andayani di KP2MI pada Minggu (1/11/2026).
Dalam sambutan itu juga ditegaskan bahwa perluasan peluang kerja luar negeri harus diiringi tata kelola penempatan yang baik serta jaminan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Keberhasilan penempatan tidak hanya diukur dari jumlah pekerja yang diberangkatkan, tetapi juga dari kepastian bahwa prosesnya berjalan secara prosedural, aman, dan sesuai ketentuan.
Sri Andayani turut menyampaikan pesan agar calon pekerja memahami informasi mengenai proses penempatan, hak-hak pekerja, serta mekanisme perlindungan sebelum mengambil keputusan bekerja di luar negeri. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara, mitra penempatan, dan pemberi kerja, diharapkan memastikan setiap tahapan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepada para peserta wawancara, Sri Andayani juga berpesan agar menunjukkan kemampuan, keterampilan komunikasi, kedisiplinan, profesionalisme, serta kesiapan mental selama mengikuti proses seleksi.
“Bekerja di luar negeri tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga kesiapan mental. Mentalnya harus mental baja,” katanya.
Namun, di balik tujuan memperluas peluang kerja tersebut, terdapat pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka: apakah seluruh WNA yang hadir dalam kegiatan wawancara itu menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas faktual mereka di Indonesia?
Direktur P3MI Akui Perusahaannya Mengundang User Turki
Untuk memperoleh kejelasan, Pemimpin Redaksi VOICEIndonesia.co melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur PT All Qurrny Bagas Pratama (ABP), Halili Priyadi, pada 2 November 2026. Halili diketahui sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam inisiasi kegiatan wawancara CPMI tersebut.
Dalam pembicaraan melalui saluran telepon, Halili mengakui bahwa perusahaannya merupakan pihak yang mengundang pemberi kerja dari Turkiye untuk datang langsung ke Indonesia dan melakukan wawancara terhadap para calon pekerja migran.
“kita perusahaan yang mengundang,” kata Halili Priyadi saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya mengenai jenis visa yang digunakan oleh tamu asal Turkiye tersebut selama berada di Indonesia, Halili justru mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis visa yang digunakan.
Padahal, kegiatan tersebut diklaim sebagai pertemuan bisnis atau business-to-business (B2B). Dalam konteks ini, jenis visa dan kesesuaian aktivitas WNA selama berada di Indonesia menjadi aspek penting yang perlu dipastikan oleh pihak yang mengundang maupun instansi berwenang.
Saat kembali ditanya mengenai jenis visa yang digunakan tamu dari Turkiye, Halili hanya menjawab singkat.
“ Kurang tahu pakai visa apa,” pungkas Halili.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian pihak asing yang mereka undang. Terlebih, kehadiran para pengguna jasa tersebut tidak sebatas menghadiri pertemuan bisnis, tetapi juga melakukan wawancara langsung terhadap ratusan CPMI.
Dalam konfirmasi yang sama, Halili menyampaikan bahwa kegiatan berikutnya sebaiknya dilakukan secara daring. Ia juga mengarahkan jurnalis untuk menemui Sekretaris Jenderal KP2MI guna memperoleh penjelasan mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Ya sudah untuk berikutnya untuk berikutnya dilakukan secara online saja nanti, Kalau enggak, abang ke KP2MI aja temui Pak Sekjen di situ. Saya kurang paham terkait dengan hukum,” ujar Halili.
Halili kembali menegaskan bahwa kegiatan sebelumnya dilaksanakan atas izin Sekretaris Jenderal KP2MI.
“Abang, apa, ke KP2MI aja temui Pak Sekjen, kan karena kita melakukan acara kemarin itu ya atas izin Pak Sekjen juga,” kata Halili.
Bahkan, ketika proses konfirmasi berlanjut pada persoalan hukum, Halili menyampaikan tantangan kepada jurnalis untuk datang langsung ke KP2MI.
“Kalau mau debat, ayo saya undang ke KP2MI sekarang temui Pak Sekjen ya, berani enggak?,” tantang Halili.
Pernyataan Halili tersebut belum menjawab substansi pertanyaan redaksi mengenai jenis visa yang digunakan para WNA asal Turkiye. Izin penggunaan fasilitas kementerian juga tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengesahan terhadap seluruh aspek keimigrasian dan ketenagakerjaan dari aktivitas pihak asing yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Pengawas Ketenagakerjaan Tegaskan Kewajiban RPTKA
Untuk memperjelas aspek hukum ketenagakerjaan, redaksi VOICEIndonesia.co juga melakukan konfirmasi kepada Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Yuli Adiratna, pada Senin (2/11/2026).
Konfirmasi tersebut membahas kewajiban pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pemberi kerja atau pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia melalui kegiatan yang diklaim sebagai program business-to-business (B2B).
Menanggapi pertanyaan redaksi, Yuli Adiratna menjelaskan bahwa pengurusan RPTKA wajib dilakukan secara daring oleh pihak pemberi kerja tenaga kerja asing.
"Untuk pengurusan RPTKA dilakukan secara online oleh pemberi kerja TKA. Orang asing yang bekerja di Indonesia, Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA," ujar Yuli Adiratna.
Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia untuk bekerja, Yuli menegaskan pentingnya selektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
"TKA datang ke Indonesia untuk bekerja hrs selektif dan yang mempeekrjakan wajib memiliki RPTKA, jika bekerja tanpa dilengkapi dengan RPTKA maka pihak yang mempekerjakan melanggar regulasi," tegasnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai potensi sanksi pidana atau bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut, pihak Binwasnaker & K3 mengarahkan agar merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Abang cek di PP 34/2021 dan Permenaker 8 tahun 2021 bang," pungkasnya.
Kunjungan Bisnis Bukan Pembenaran untuk Semua Aktivitas
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya.
PP Nomor 34 Tahun 2021, khususnya Pasal 1, memberikan definisi bahwa TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Sementara itu, Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Meski demikian, terdapat pengecualian yang perlu diperhatikan. Pasal 19 ayat (1) huruf c PP Nomor 34 Tahun 2021 mengecualikan kewajiban pengesahan RPTKA bagi TKA yang dibutuhkan untuk kegiatan tertentu, termasuk kunjungan bisnis dan penelitian dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, Pasal 20 menyatakan bahwa TKA yang dibutuhkan untuk kegiatan kunjungan bisnis dapat masuk dan tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Artinya, pertemuan bisnis, rapat, pembicaraan kerja sama, maupun negosiasi dengan mitra usaha asing tidak otomatis merupakan pelanggaran ketenagakerjaan. Namun, label B2B juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk seluruh aktivitas WNA selama berada di Indonesia.
Dalam persoalan ini, yang harus diperiksa adalah kegiatan faktual yang dilakukan para WNA asal Turkiye. Apakah mereka sebatas menghadiri pertemuan bisnis dengan calon mitra di Indonesia, atau telah menjalankan fungsi operasional dalam proses seleksi dan perekrutan tenaga kerja yang memiliki konsekuensi hukum berbeda?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, jenis visa, izin tinggal, agenda kegiatan, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat. Tidak cukup hanya mengandalkan klaim hubungan bisnis antara perusahaan penempatan dengan agensi luar negeri.
Apabila hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan membuktikan bahwa aktivitas tersebut merupakan penggunaan TKA yang wajib memiliki pengesahan RPTKA, tetapi persyaratan itu tidak dipenuhi, ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 PP Nomor 34 Tahun 2021 dapat diberlakukan.
Sanksi administratif yang diatur meliputi denda, penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA, dan/atau pencabutan pengesahan RPTKA sesuai jenis pelanggarannya.
Bahkan, berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 34 Tahun 2021, pemberi kerja yang terbukti mempekerjakan TKA tanpa pengesahan RPTKA dapat dikenakan denda sebesar Rp6 juta per jabatan per orang untuk setiap bulan, dengan batas penghitungan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Ketentuan lebih teknis mengenai pelanggaran dan pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, termasuk Pasal 49 dan Pasal 50 yang mengatur pelanggaran norma penggunaan TKA serta mekanisme pengenaan denda.
Legalitas Penempatan CPMI Juga Harus Diperiksa
Di luar persoalan keimigrasian dan penggunaan TKA, pemerintah juga perlu memeriksa legalitas proses penempatan pekerja migran yang melibatkan perusahaan penyelenggara.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa kegiatan penempatan PMI harus dilaksanakan oleh pelaksana penempatan yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 49 UU Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pelaksana penempatan PMI terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), atau perusahaan yang menempatkan pekerjanya untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Selanjutnya, Pasal 51 mewajibkan perusahaan yang akan menjadi P3MI memiliki izin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dari Menteri. Sementara Pasal 59 mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sebelum melaksanakan penempatan.
Oleh karena itu, apabila kegiatan wawancara CPMI dilakukan dalam rangka proses penempatan, pemerintah perlu memastikan perusahaan penyelenggara memiliki legalitas, negara tujuan penempatan yang jelas, dokumen permintaan tenaga kerja, perjanjian kerja sama penempatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.
Jangan sampai proses wawancara yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme seleksi tenaga kerja justru menjadi pintu masuk praktik perekrutan yang tidak transparan, tidak memiliki dasar perjanjian yang sah, atau berpotensi merugikan CPMI.
Pemerintah Jangan Berhenti pada Izin Penggunaan Gedung
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Direktorat Jenderal Imigrasi perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan wawancara CPMI yang melibatkan WNA asal Turkiye.
Pemeriksaan setidaknya harus mencakup identitas dan kewarganegaraan WNA, jenis visa dan izin tinggal yang digunakan, tujuan kedatangan, pihak yang mengundang, agenda kegiatan, serta bentuk aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Pemerintah juga perlu memeriksa apakah perusahaan yang terlibat memiliki izin penempatan yang sah, apakah terdapat kerja sama resmi dengan mitra usaha atau pemberi kerja di negara tujuan, serta apakah seluruh proses seleksi telah memberikan kepastian mengenai jabatan, jenis pekerjaan, upah, dan perlindungan bagi calon pekerja migran.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal, penegakan hukum perlu dikoordinasikan dengan instansi keimigrasian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa persetujuan penggunaan fasilitas kementerian tidak diperlakukan sebagai pengganti pemeriksaan legalitas perusahaan maupun dokumen keimigrasian WNA yang hadir. Persetujuan penggunaan tempat dan kepatuhan hukum merupakan dua persoalan berbeda yang harus diperiksa secara terpisah.
Redaksi VOICEIndonesia.co berpandangan bahwa program perluasan kesempatan kerja luar negeri merupakan langkah yang patut didukung. Namun, tujuan baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur hukum. Setiap pihak yang terlibat harus tunduk pada aturan yang berlaku, terlebih kegiatan tersebut menyangkut nasib ratusan calon pekerja migran Indonesia.
Kementerian terkait juga perlu membuka ruang klarifikasi dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik. Sebab, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang mengundang WNA atau siapa yang memberikan izin penggunaan ruangan, melainkan menyangkut kepastian hukum, pengawasan terhadap orang asing, dan perlindungan warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
Hingga seluruh dokumen dan aktivitas faktual diperiksa oleh instansi berwenang, dugaan pelanggaran keimigrasian maupun ketenagakerjaan dalam kegiatan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Namun, pengakuan direktur perusahaan bahwa pihaknya tidak mengetahui jenis visa yang digunakan tamu yang diundang merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika kegiatan seremonial berlangsung, tetapi absen ketika muncul pertanyaan mengenai kepatuhan hukum. Kepentingan bisnis lintas negara tidak boleh mengesampingkan kedaulatan hukum Indonesia maupun hak-hak calon pekerja migran.
VOICEIndonesia.co akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Independensi pers mengharuskan setiap dugaan diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum, bukan sekadar klaim maupun pembenaran sepihak.(as/red)






















