VOICE Indonesia
HOT
Daerah

Pemkot Surabaya Batasi Penjualan Miras, Usaha Wajib Tutup Pukul 10 Malam

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
1715764
Pemerintah Kota Surabaya membatasi penjualan minuman beralkohol dan menetapkan batas operasional usaha distributor serta subdistributor hingga pukul 22.00 WIB.(Foto: Dok. Kominfo Surabaya)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya membatasi penjualan minuman beralkohol dan menetapkan batas operasional usaha distributor serta subdistributor hingga pukul 22.00 WIB. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/25954/436.7.14 Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, mengatakan kebijakan ini bertujuan mengantisipasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Pengawasan juga diperketat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.

“Melalui surat edaran ini, kami mempertegas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Lilik, Selasa (20/10/2026).

Dalam aturan tersebut, distributor dan subdistributor dilarang menjual, mengedarkan, atau menyediakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan surat penunjukan.

Lilik menambahkan, pelaku usaha wajib memastikan identitas pembeli sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan usaha distributor dan subdistributor minuman beralkohol harus berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB. “Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Pemkot Surabaya juga merujuk sejumlah regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha hiburan malam.

Lilik menegaskan, Pemkot Surabaya akan menindak pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan. Ia meminta seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan tersebut agar pengawasan peredaran minuman beralkohol berjalan efektif.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.(joe)

Pilihan Redaksi

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos DiperkuatNasional

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos Diperkuat

M. Rizki· 18 October 2026
#Pemkot Surabaya#miras#distributor miras#tempat hiburan malam#minuman beralkohol#cafe
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.