Menyeimbangkan Investasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal: Kemnaker Pertegas Aturan Main TKA

irisan dan pertentangan, misalnya antara Visa Indeks C18 untuk uji coba kemampuan bekerja dengan UU Cipta Kerja

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Ilustrasi tenaga kerja asing di indonesia (dok.voiceindonesia.co/canva)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menegaskan kembali komitmennya untuk memperketat mekanisme pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Melalui materi sosialisasi yang dipaparkan pada 8 Juli 2025, pemerintah menggarisbawahi pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, terutama yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Langkah ini merupakan sinyal jelas bahwa era kemudahan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam negeri.

Dasar dari penegasan ini adalah mandat UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan ekosistem investasi sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.

Untuk mewujudkan keseimbangan tersebut, pemerintah telah menetapkan serangkaian aturan main yang jelas, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan Permenaker No. 8 Tahun 2021.

Fungsi pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen sentral negara untuk memastikan setiap aturan dipatuhi di lapangan. Mekanisme pengawasan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif melalui tiga tahapan utama:

  • Preventif Edukatif: Sosialisasi dan pembinaan untuk menyebarluaskan informasi mengenai norma ketenagakerjaan.
  • Represif Non-Yustisia: Penegakan hukum melalui penerbitan Nota Pemeriksaan jika ditemukan pelanggaran.
  • Represif Pro-Yustisia: Upaya penyidikan yang dapat berujung pada proses peradilan jika pelanggaran tidak diindahkan.

Pemerintah juga mengingatkan kembali kewajiban pemberi kerja TKA, yang tidak hanya sebatas administrasi.

Pemberi kerja diwajibkan menunjuk WNI sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi dan keahlian, serta melaksanakan program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia tersebut. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini akan berhadapan dengan sanksi tegas.

Sanksi yang disiapkan pun tidak main-main, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif mencakup denda, penghentian sementara proses permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hingga pencabutan RPTKA.

Sebagai contoh, perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa RPTKA dapat dikenai denda hingga Rp36 juta untuk pelanggaran selama enam bulan.

Selain itu, pemberi kerja yang lalai membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar US$100 per jabatan per bulan juga akan menghadapi sanksi pencabutan RPTKA.

DKPTKA sendiri merupakan salah satu instrumen strategis. Dana yang terkumpul, baik sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun retribusi daerah, akan digunakan kembali untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokaL,Ini adalah wujud nyata dari prinsip bahwa kehadiran TKA harus memberikan nilai tambah bagi sumber daya manusia Indonesia.

Tantangan yang masih mengemuka adalah sinkronisasi antara peraturan ketenagakerjaan dengan regulasi di sektor lain, khususnya keimigrasian.

Materi sosialisasi ini secara jeli menyoroti adanya potensi irisan dan pertentangan, misalnya antara Visa Indeks C18 untuk uji coba kemampuan bekerja dengan UU Cipta Kerja yang melarang adanya masa percobaan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Harmonisasi regulasi lintas sektoral ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar tidak ada celah hukum yang dapat dieksploitasi.

Pada akhirnya, penegasan aturan main ini adalah langkah yang niscaya. Di tengah derasnya arus investasi asing, negara harus hadir sebagai wasit yang adil.

Membuka pintu bagi keahlian asing adalah sebuah kebutuhan, namun memastikan terjadinya transfer pengetahuan, perlindungan tenaga kerja lokal, dan ketaatan pada hukum adalah sebuah keharusan.

Konsistensi dalam pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi kunci keberhasilan untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat dan sumber daya manusia Indonesia yang berdaya saing.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO